CIANJUR, [KC].- Pedagang bisa kembali berjualan dengan harga yang ditetapkan dengan jumlah terbatas. Tidak ada lagi mogok, ini dilakukan agar pedagang tidak agar pedagang juga tidak rugi. Mereka tetap berdagang sambil menunggu keputusan dari pusat. Demikaian ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Cianjur Himam Haris usai menggelar rapat.
Dalam rekomendasi yang disampaikan itu terkait mengenai kondisi dilapangan akibat dikenakannya pajak penambahan nilai sebesar 10% terhadap daging. Meski pajak itu dikenakan untuk melindungi peternak, namun berimbas pada konsumen. Belum lagi, pengenaan pajak ditetapkan tanpa melalui sosialisasi ke daerah.
"Rekomendasi ini ditandatangani dinas, para pedagang, asosiasi pedagang, peternak dan diketahui pihak dari pajak, karena kan turut hadir dalam rapat bersama. Kita juga mengingatkan ke pedagang setelah berjualan agar harga sapi tidak lebih dari Rp110.000. Itu harga tertinggi, karena di Cianjur kami meyakini harga tidak akan terlalu mahal," katanya [KC-02/is]***
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.