BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

DKPP Berhentikan Seorang Anggota Panwas Kabupaten

CIANJUR,  [KC].- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Fajar Rahmatulloh anggota Panwas Kab. Cianjur. Selain itu DKPP juga memberikan peringatan keras terhadap Heri Biantoro, Ketua Panwascam Cipanas, Siti Aliah, Staf Sekretariat Panwascam Cipanas, Yudi Darmawan, Ketua Panwascam Pacet dan Muhammad Denny Hidayat, Staf Sekretariat Panwascam Pacet.

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (26/1/2016). Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka.

Dihubungi terpisah Ketua Panwascam Pacet Yudi Darmawan mengaku menerima putusan DKPP terhadap dirinya. Hal itu menjadi pembelajaran kedepan sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. "Saya menerima putusan DKPP yang memberikan peringatan kepada kami. Ini bentuk pembelajaran," kata Yudi.

Yudi menegaskan, perkara yang membelitnya hingga sampai ke DKPP terjadi saat proses tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kab. Cianjur tahun 2015 berlangsung. Ia dan rekannya dilaporkan oleh kubu pasangan nomor 3, Suranto-Adlwin Rahadian (Suara)

"Kami disangkakan tidak menindak lanjuti laporan adanya dugaan kampanye yang dilakukan bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh yang mengumpulkan para kepala desa di komplek GA. Padahal lokasi kampanye itu masuk wilayah di Cipanas bukan Pacet," katanya.

Kenyataanya meski diluar wilayah pengawasannya menghantarkannya hingga bersidang ke DKPP. "Ini semuanya sudah berakhir dan sudah diputus perkaranya, ya harus kita terima suka atau tidak suka. Mengenai etik memang harus sudah selesai di DKPP, dan kita terima hasilnya," tegas Yudi [KC-02]**

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.