CIANJUR, [KC].- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi
berupa pemberhentian tetap terhadap Fajar Rahmatulloh anggota Panwas
Kab. Cianjur. Selain itu DKPP juga memberikan peringatan keras terhadap
Heri Biantoro, Ketua Panwascam Cipanas, Siti Aliah, Staf Sekretariat
Panwascam Cipanas, Yudi Darmawan, Ketua Panwascam Pacet dan Muhammad
Denny Hidayat, Staf Sekretariat Panwascam Pacet.
Sanksi tersebut
disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang
Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (26/1/2016). Selaku ketua
majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H
Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka.
Dihubungi terpisah
Ketua Panwascam Pacet Yudi Darmawan mengaku menerima putusan DKPP
terhadap dirinya. Hal itu menjadi pembelajaran kedepan sebagai bagian
dari penyelenggara pemilu. "Saya menerima putusan DKPP yang memberikan
peringatan kepada kami. Ini bentuk pembelajaran," kata Yudi.
Yudi
menegaskan, perkara yang membelitnya hingga sampai ke DKPP terjadi saat
proses tahapan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kab.
Cianjur tahun 2015 berlangsung. Ia dan rekannya dilaporkan oleh kubu
pasangan nomor 3, Suranto-Adlwin Rahadian (Suara)
"Kami
disangkakan tidak menindak lanjuti laporan adanya dugaan kampanye yang
dilakukan bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh yang mengumpulkan para
kepala desa di komplek GA. Padahal lokasi kampanye itu masuk wilayah di
Cipanas bukan Pacet," katanya.
Kenyataanya meski diluar wilayah
pengawasannya menghantarkannya hingga bersidang ke DKPP. "Ini semuanya
sudah berakhir dan sudah diputus perkaranya, ya harus kita terima suka
atau tidak suka. Mengenai etik memang harus sudah selesai di DKPP, dan
kita terima hasilnya," tegas Yudi [KC-02]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.