BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Pemkab Tengah Tangani 23 Perkara Hukum

CIANJUR, [KC].-  Bagian Hukum Setda Cianjur berhasil membantu penanganan 23 perkara yang melibatkan Pemkab Cianjur menjadi turut tergugat. Perkara-perkara tersebut kebanyakan sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Hukum Setda Cianjur, Heri Suparjo mengungkapkan, dari sejumlah kasus yang melibatkan Pemkab Cianjur yang sudah inkrah diantaranya kasus Pilkades Desa Cipanas. Kasus tersebut dimenangkan Desa Cipanas baik ditingkat banding maupun Tata Usaha Negara (TUN).

"Posisi Pemda sebagai turut tergugat, tapi dari perkara-perkara tersebut kebanyakan dimenangkan. Seperti kasus PTPN dengan petani menang PTPN VIII, tanah desa Puskesmas Cilaku, Pemda menang dan inkrah," kata Heri saat ditemui PRLM di kantornya, Senin (25/1/2016).

Meski banyak yang sudah inkrah, ada juga perkara-perkara yang saat ini masih ditingkat kasasi. Seperti perkara SDN Banjarsari,  PT. Impeesa Pilar Mandiri terkait masalah tanah terminal Rawa Bango. "Kalau kasus tanah terminal Rawa Bango semisal putusannya kita kalah, kita masih akan upaya PK," katanya.

Ada juga perkara yang sedang berjalan, seperti perkara 40/pdt.c/2015/PN.CJ PT. Poeyoen dengan tergugat yang turut sertanya Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim). "Perkara yang melibatkan Distarkim saat ini masih dalam tahap mediasi. Seperti juga 92/G/2015/PTUN-BDG juga Distarkim terkait pembangunan rumah sakit Pagelaran, ini masih berlangsung," paparnya.

Pihaknya berharap, perkara-perkara yang melibatkan Pemkab Cianjur itu bisa selesai seluruhnya dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. "Harapan kita semua perkara yang melibatkan Pemkab sebagai turut tergugat bisa terselesaiakan semuanya, meski untuk itu butuh proses," harapnya [KC-02]**

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.