CIANJUR, [KC].- Bagian Hukum Setda Cianjur berhasil membantu penanganan 23
perkara yang melibatkan Pemkab Cianjur menjadi turut tergugat.
Perkara-perkara tersebut kebanyakan sudah inkrah atau memiliki kekuatan
hukum tetap.
Kepala Bagian Hukum Setda Cianjur, Heri Suparjo
mengungkapkan, dari sejumlah kasus yang melibatkan Pemkab Cianjur yang
sudah inkrah diantaranya kasus Pilkades Desa Cipanas. Kasus tersebut
dimenangkan Desa Cipanas baik ditingkat banding maupun Tata Usaha Negara
(TUN).
"Posisi Pemda sebagai turut tergugat, tapi dari
perkara-perkara tersebut kebanyakan dimenangkan. Seperti kasus PTPN
dengan petani menang PTPN VIII, tanah desa Puskesmas Cilaku, Pemda
menang dan inkrah," kata Heri saat ditemui PRLM di kantornya, Senin
(25/1/2016).
Meski banyak yang sudah inkrah, ada juga perkara-perkara yang saat ini masih ditingkat kasasi. Seperti perkara SDN
Banjarsari, PT. Impeesa Pilar Mandiri terkait masalah tanah terminal
Rawa Bango. "Kalau kasus tanah terminal Rawa Bango semisal putusannya
kita kalah, kita masih akan upaya PK," katanya.
Ada juga perkara
yang sedang berjalan, seperti perkara 40/pdt.c/2015/PN.CJ PT. Poeyoen
dengan tergugat yang turut sertanya Dinas Tata Ruang dan Permukiman
(Distarkim). "Perkara yang melibatkan Distarkim saat ini masih dalam
tahap mediasi. Seperti juga 92/G/2015/PTUN-BDG juga Distarkim terkait
pembangunan rumah sakit Pagelaran, ini masih berlangsung," paparnya.
Pihaknya
berharap, perkara-perkara yang melibatkan Pemkab Cianjur itu bisa
selesai seluruhnya dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. "Harapan kita
semua perkara yang melibatkan Pemkab sebagai turut tergugat bisa
terselesaiakan semuanya, meski untuk itu butuh proses," harapnya [KC-02]**
Pemkab Tengah Tangani 23 Perkara Hukum
Kabar Cianjur
4:42:00 AM
0
Related Article
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.