Dua petugas Satpol PP tengah melakukan pengawasan |
"Ini sudah menjadi kesepakatan bersama, kalau trotoar harus bebas dari PKL. Berarti ini harus ditaati bersama baik yang punya pemilik modal besar atau kecil. Semuanya harus melaksanakan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah Cianjur," kata Takim (38) seorang PKL, Rabu (27/1/2016).
Para PKL eks jalan raya juga mempertanyakan larangan berjualan di atas trotoar itu apakah selama 24 jam atau hanya jam-jam tertentu. Sebab ia menyaksikan sendiri ketika sore hari sejumlah pedagang seperti bebas berjualan. "Kalau ada batas waktunya berarti harus disosialisasikan, kalau larangan itu mutlak yang harus ditegakkan," katanya.
Hal yang tidak jauh berbeda juga diungkapkan eks PKL jalan raya lainnya. Mereka mempertanyakan ketegasan Satpol PP dalam menertibkan yang berjualan diatas trotoar.
"Kalau sore kami masih melihat di jalan raya ada tempat makanan yang menggelar dagangannya di atas trotoar. Apakah ini dilegalkan, kalau tidak kenapa tidak ditertibkan. Ini akan menjadi tanda tanya besar bagi PKL lainnya. Jangan sampai pemodal kecil ditertibkan yang besar malah dipelihara," kata seorang PKL yang minta tidak disebut namanya.
Kepala Satpol PP Kab. Cianjur, Dadan Wildan menegaskan, penertiban di jalan raya tidak hanya bagi PKL yang berjualan diatas trotoar, tapi juga menyeluruh termasuk toko maupun ketertiban lainnya. "Ini tidak ada pengecualian, pokoknya trotoar harus bersih baik siang atau malam. Trotoar dikembalikan kepada fungsinya," kata Dadan ditemui terpisah.
Untuk mewujudkan itu semua, sebanyak 40 personel Satpol PP diterjunkan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Rencananya itu akan dilakukan selama satu tahun kedepan.
"Kita uji coba selama satu tahun. Kita ingin jalan raya bersih dan nyaman. Masyarakat sudah banyak yang sadar, lambat laun saya yakin mereka akan memahami betapa pentingnua trotoar bagi kepentingan bersama," katanya.
Disinggung masih adanya yang berjualan disepanjang jalan HOS Cokroaminoto, Dadan menegaskan baru akan diusulkan regulasinya. Sebab kawasan HOS Cokroaminoto depan kantor BJB merupakan tempat kuliner.
"Itu pengecualian, kita akan usulkan ada Perbubnya yang mengatur biar tidak terjadi persoalan. Pokoknya intinya bahwa peraturan itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kita sedang dalam tahap sosialisasi setahun kedepan," tandasnya [KC-02]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.