CIANJUR, [KC].- Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM)
Kab. Cianjur mengumpulkan sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit
Simpan Pinjam (USP) untuk dilakukan pembinaan terkait dengan regulasi
aturan tentang perkoperasian. KSP dan USP yang dikumpulkan tersebut
selama ini terindikasi belum menjalankan azas dan prinsip koperasi
sebagaimana yang diatur dalam UU Koperasi Nomor 25/1992.
Sebagaimana dilansir galamedianews.com KSP dan
USP yang diundang Diskop dan UMKM tersebut diberikan materi pemahaman
mengenai koperasi yang baik dan benar. Diharapkan dengan adanya
pembinaan, usaha-usaha yang berkedok koperasi tapi pelaksanaanya tidak
seperti koperasi itu bisa kembali menjadi koperasi yang diamanatkan
undang-undang.
Kepala Bidang Koperasi UMKM Kab. Cianjur, Aca
Kurniawan mengatakan, dalam melaksankan usahanya koperasi tidak cukup
memegang Badan Hukum (BH). Koperasi dalam menjalankan usahan wajib
memiliki ijin operasional koperasi.
"Kita berikan pemahaman
mengenai regulasi tentang koperasi. Setidaknya ada sekitar 16 regulasi
tentang koperasi. Ini harus dipahami dan dilaksanakan oleh
koperasi-koperasi tak terkecuali untuk koperasi KSP dan USP," kata Aca
disela kegiatan, Kamis (28/1/2016).
Aca mengakui, selama ini ada
anggapan bahwa koperasi KSP dan USP yang banyak beroperasi diwilayah
Kab. Cianjur di cap sebagai rentenir. Karena prakteknya dilapangan tidak
sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
"Atas dasar itulah kami
mengumpulkan sejumlah KSP dan USP untuk dilakukan pembinaan. Kami
sampaikan mengenai koperasi sebagaimana aturan undang-undang dan itu
harus dilaksanakan jika mereka ingin menjalankan usahanya dengan
bernaung di koperasi," tegasnya.
Pihaknya juga menawarkan kepada
usaha yang berkedok koperasi untuk memilih. Jika masih ingin menggunakan
koperasi harus melaksanakan aturan perkoperasian. "Kita kasih pilihan,
ternyata mereka masih sepekat untuk berkoperasi. Kami akan lakukan
pembinaan, paling tidak mereka kedepan harus bisa melaksanakan Rapat
Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya," papar Aca.
Usep Ketua
Koperasi Ridho Umat mengaku sangat membutuhkan adanya pembinaan yang
dilakukan oleh Diskop UMKM Kab. Cianjur. Pembinaan yang dilakukan hari
ini (kemarin) merupakan bentuk kepedulian dan rasa sayang Diskop
terhadap perkembangan koperasi.
"Ini bukti kalau Diskop itu
memperhatikan koperasi, terlepas ada isu miring apa terhadap sebagian
koperasi. Yang jelas bimbingan seperti ini sangat dibutuhkan, paling
tidak kami para pelaku usaha yang bernaung di koperasi bisa melek aturan
yang seharusnya dijalankan dan ditaati," kata Usep ditemui terpisah.
Tidak
usah merasa tersinggung, lanjut Usep, cap adanya koperasi "rentenir"
harus disikapi dengan positif. "Dengan melek aturan perkoperasian saya
yakin cap rentenir itu akan sendirinya hilang. Karena prinsipnya
koperasi itu melayani anggota dan mensejahterakan anggota. Tinggal
melaksanakan regulasi aturan yang ada kuncinya, saya yakin anggapan
renteniritu akan hilang. Persoalannya mau tidak melaksanakannya," tegas
Usep [KC-02]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.