Hj. Yana Rosdiana |
"Dari mana kabar itu, saya tidak pernah menyampaikan kalau ibu Yana Rosdiana menjadi tahanan kota. Itu jelas tidak benar, orang yang menyampaikan hal seperti itu," kata Kapolres saat ditemui baru-baru ini.
Penetapan seseorang menjadi tahanan kota kata Asep, harus melalui mekanisme. Paling tidak yang bersangkutan harus menjadi tersangka dalam tindak pidana. Atas suatu pertimbangan, bisa ditetapkan sebagai tahanan kota.
"Kami belum pernah menyidik ibu Yana, belum ada laporan terkait masalah pembebasan lahan. Mau jadi tahanan kota bagaimana, kalau penyidikannya juga tidak ada. Ini jelas tidak benar, yang menyebarkan informasi itu harusnya yang bertanggungjawab," kata Asep.
Sebagaimana diramaikan di media sosial (Medsos) Yana Rosdiana yang merupakan istri dari Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh dikabarkan menjadi tahanan kota atas perkara pembebasan lahan di Cianjur. Pernyataan tersebut sempat diunggah di medsos pada saat perhelatan pemilihan bupati dan wakil bupati Cianjur 2015 [KC-02]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.