CIANJUR, [KC].- Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) yang ada di Kab. Cianjur
mayoritas tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Kalaupun
ada jumlahnya tidak sampai setengahnya. Itupun Kosipa yang benar-benar
menjalankan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992.
"Padahal
yang namanya koperasi salah satu kewajibannya adalah menyelenggarakan
RAT atas perintah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
yang dimufakati. Teorinya sudah tahu, yang menjalankannya yang susah,"
kata Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha MIkro Kecil dan
Menengah Kab. Cianjur Aca Kurniawan, Minggu (31/1/2016).
Ditegaskan
Aca, yang lebih gawat lagi terjadi jika mukanya koperasi dan bidangnya
lain dan ini tidak terbantahkan. "Banyak koperasi yang pindah alamat,
tidak memberitahukan. Banyak juga koperasi yang sampai saat ini tidak
mengakses Nomor Induk Koperasi (NIK)," tegas Aca.
Hingga
saat ini jumlah koperasi yang terdaftar di Kab. Cianjur jumlahnya
mencapai 1.417 koperasi. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 417 yang
aktif. "Yang bisa melaksanakan RAT pada tahun 2015 lalu hanya berjumlah
sekitar 135 koperasi. Itu yang melaporkan kepada kami," katanya.
Berdasarkan
ketentuan regulasi tentang koperasi, dalam menjalankan aktivitas
usahanya koperasi tidak cukup dibekali dengan Badan Hukum (BH) saja.
Namun koperasi wajib memiliki ijin operasional dalam menjalankan
usahanya.
"Ketentuannya
seperti itu, koperasi harus memiliki ijin operasional. Jadi kalau
koperasi hanya memiliki BH, berarti belum menjalankan regulasi koperasi.
Jika demikian nantinya akan masuk undang-undang perbankan dan yang
berperan adalah Otoritas Jasa Keungan (OJK) karena bisa menyimpan uang,
denda dan sanksi," paparnya.
Kepala
Dinas Koperasi UMKM Kab. Cianjur Ridwan Ilyasin juga menegaskan bahwa
koperasi harus melakukan RAT. Koperasi berdasarkan azas dan prinsip
menguntungkan semua. Dasarnya koperasi memiliki anggota dan manfaatnya
buat anggota.
"Koperasi
itu milik anggota, berbeda dengan PT yang dikuasai oleh individu.
Kewajiban anggota koperasi harus tercatat. Kelihatan dalam RAT dalam
pertumbuhan koperasi. Intinya pada dasarnya Kosipa juga wajib melayani
anggota," tegas Ridwan terpisah [KC-02]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.