BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Anggota DPR RI Sosialisasi Pencegahan TKI Non Prosedural

CIPANAS, [KC].- Untuk menekan terjadinya persoalan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI), anggota DPR RI, H.Djoni Rolindrawan menggelar Sosialisasi dan Pencegahan Kepada TKI Non Prosedural di Kabupaten Cianjur yang dilaksanakan di aula Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kab. Cianjur, Sabtu (26/3/2016).

Kegiatan tersebut menurut anggota dewan dari Fraksi Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,Undang undang Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri, PP Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antar pemerintah (pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota dan Perpres Nomor 81 tahun 2006 tentang BNP2TKI.‬

"Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada calon atau TKI sebelum keluar negeri,sesudah di luar negeri dan sepulangnya dari luar negeri," kata Djoni disela kegiatan.‬

Berbagai hal yang selayaknya harus diketahui bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) diantarant harus mentaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan. Mentaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai perjanjian kerja, membayar biaya penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada perwakilan RI di negara tujuan.

"Pemerintah juga memiliki kewajiban menjamin terpenuhinya hak hak CTKI/TKI. Baik yang berangkat melalui PPTKIS maupun berangkat secara mandiri. Pemerintah berkewajiban mengawasi penempatan CTKI/TKI, membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan TKI di luar negeri, dan memberikan perlindungan pada TKI selama masa pra penempatan dan purna serta melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan," tegas Djoni.

Dipilihnya daerah Cipanas sebagai tempat sosialisasi tidak terlepas karena Cipanas adalah termasuk wilayah Kabupaten Cianjur yang terbilang cukup tinggi mengirimkan TKI keluar negeri. Sedangkan diwilayah Kota Bogor sangat minim warganya yang menjadi TKI.

‪"Kita akui meski pemerintah telah menyatakan moratorium TKI ketimur tengah, akan masih saja banyak TKI yang berangkat ke negara tersebut. Dengan sosialisasi ini kita harapkan bisa menjadi upaya pencegahan TKI non prosuderal," paparnya [KC-02/tis]**

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.