BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

MENDOMPLENG KARAKTER BERBUDAYA ANAK BANGSA DENGAN PENDIDIKAN NONFORMAL BERBASIS MASYARAKAT DALAM ERA GLOBALISASI

Oleh: Ahmad M. Nur

Dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, yang tertera dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang di dalamnya terdapat  Pendidikan Berbasis Masyarakat, yang orientasinya lebih ditujukan kepada kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat, pendidikan berbasis masyarakat dapat diselenggarakan secara formal maupun secara nonformal.

Dalam konteks kali ini bahwasanya point atas budaya itulah yang menjadi topic pembahasan. Sejalan dengan era globalisasi yang semakin pesat, terutama dalam bidang kultur dan budaya, keberadaan teknologi yang semakin berkembang maka pada prosesnya, budaya-budaya luar yang teradopsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang dianggapnya sebagai perwujudan moderenisasi yang begitu saja ditelan secara mentah-mentah tanpa adanya filterisasi terlebih dahulu, tidak ada salahnya dan sulit untuk dipungkiri untuk  mencari tahu akan hal-hal tersebut.

Maka karakter berbudaya disini ialah ciri khas yang mencerminkan kultur ke Indonesiaan yang implikasinya dalam kehidupan sosial, agar budaya-budaya tersebut tidak hilang tergilas perubahan zaman. Semakin maraknya budaya pergaulan bebas yang tak lagi dianggap sebagai hal yang tabu dikalangan muda-mudi masa kini dan berujung pada, penggunaan narkoba, sex bebas, serta lunturnya moral dan etika.

Pendidikan pun perlu menindak dalam meminimalisir fenomena-fenomena seperti ini, tidak hanya sekedar transfer of knowledge, namun transfer of value harus lebih ditekankan. Nilai-nilai keIndonesiaan yang lebih dimaksudkan dalam menghadapi hal-hal tersebut, namun dalam urgensinya tidak hanya kepada permasalahan yang timbul saja, adapun pepatah yang mengatakan “mencegah lebih baik dari pada mengobati”.

Maka nilai-nilai dengan unsur keIndonesiaan ataupun kedaerahan perlu peningkatan lebih dan tidak hanya dalam pendidikan formal saja, berkaitan dengan pendidikan nonformal itu sendiri yang telah diatur dalam UU No.20 Tahun 2003 Pasal 26 Tentang Sistem pendidikan Nasional, yang diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 55, pendidikan berbasis masyarakat. Pendekatan dalam hal ini lebih kepada nilai-nilai budaya dan keIndonesiaan, dengan melihat perkembangan zaman yang terus berubah tanpa harus meninggalkan budaya-budaya akan nilai-nilai moral dan etika bangsa ini, pembentukan kelompok-kelompok belajar dalam masyarakat dan masyarakat itu sendiri yang menjadi subjek dengan muatan tentang budaya dan keIndonesiaan.

Jadi peran masyarakat dari tiap kalangan terutama lebih kepada para pendidik, tidak hanya harus selalu esklusif, karna peran dari mereka-merekalah yang mahir dalam bidang-bidangnya seperti para dosen, guru danlain-lain. Terlihat pendidikan nonformal seperti inipun sudah banyak diterapkan di Indonesia, terutama oleh masyarakat-masyarakat daerah, yang membekali para generasinya agar berbudaya luhur, dalam segi kerohanian, moral, dan etika, maka dalam penerapan pendidikan nonformal yang berbasis masyarakat ini perlu kedalam kota-kota besar terutama di ibu kota yang  penyerapan budaya luar semakin hari semakin pesat pada prosesnya.

Dalam penerapannya  nilai-nilai keIndonesiaan dan kebudayaan bukan hanya pada pencitraannya saja, namun alangkah baiknya lebih kepada nilai-nilai yang tertuang di dalamnya. Maka dengan ini, apabila penekanan terhadap hal-hal tersebut dapat terealisasikan secara fleksibel, kitalah yang akan membawa arus globalisasi, bukan terbawa oleh arus globalisasi. Dengan beragam budaya asli Indonesia yang terbentang dari sabang sampai marauke, namun tetap menjadikan kita satu kesatuan dalam semboyan bangsa ini Bhineka Tunggal Ika yang di akui oleh bangsa Indonesia.

Adapun perspektif  history yang menurut Surakhmad (2000:20) yang menyatakan bahwa pendidikan berbasis masyarakat adalah perkembangan lebih lanjut dari pendidikan  berbasis sekolah. Dalam pandangannya, “konsep pengelolaan pen-didikan berbasis sekolah (PBS) adalah konsep yang sangat mungkin  perlu kita dahulukan sebagai titik tumbuh konsep pendidikan berbasis masyarakat”. Maka dengan perspektif itu Surakhmad menegaskan bahwa pendidikan berbasis masyarakat adalah pendidikan yang dengan sadar menjadikan masyrakat sebagai persemaian dasar perkembangan.

Konsep pendidikan berbasis masyarakat merupakan usaha peningkatan rasa kesadaran, kepedulian, kepemilikan,keterlibatan dan tanggung jawab masyarakat. Menurut surakhmad ada enam kondisi yang dapat menentukan terlaksananya konsep pendidikan berbasis masyarakat, yaitu:

1. Masyarakat sendiri mempunyai kepedulian dan kepekaan mengenai pendidikan.
2. Masyarakat sendiri telah menyadari pentingnya pendidikan bagi kemajuan masyarakat.
3. Masyarakat sendiri telah merasa memiliki pendidikan sebagai potensi kemajuan mereka.
4. Masyarakat sendiri telah mampu menentukan tujuan-tujuan pendidikan yang relevan bagi mereka.
5. Masyarakat sendiri telah aktif berpartisipasi di dalam penyelenggaraan pendidikan.
6. Masyarakat sendiri yang menjadi pendukung pembiayaan dan pengadaan sarana pendidikan.

Maka kesadaran, kepedulian dan komitmen yang perlu ditekankan dalam pendidikan nonformal berbasis masyarakat. Karna dengan kepedulian melihat kondisi sekitar dalam masyarakat, serta kesadaran dan niat untuk saling berkomitmen agar terbentuknya bangsa yang senantiasa menanamkan nilai-nilai  keIndonesiaan yang diselenggarakan dalam bentuk pendidikan nonformal, agar menjadi bangsa yang mempertahankan nilai-nilai keIndonesiaan dan kebudayaan sebagai karakter dalam kehidupan sehari-hari.

Maka dari itu dengan memnafaatkan kebebasan berotonom hari ini, masyarakat daerah harus mampu menjadi contoh atas moral dan budaya, melalui jalur-jalur pendidikan, baik secara formal dengan mendalami muatan lokal, lalu dilanjutkan dengan jalur nonformal yang berbasis masyarakat.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.