CIANJUR, [KC],- Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana serta melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan dimasyarakat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. karena, bagamanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga.
Demikian sambutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Lauly , yang dibacakan oleh Bupati Cianjur H. Irvan Rivano, pada acara penyerahan Remisi kepada 407 orang didampingi Kalapas Klas II B Cianjur, Yunianto, MAP., dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan RI ke 71 yang diselenggarakan Lembaga Pemasyarakatan Klas II Cianjur jalan Aria Cikondang no. 75 Cianjur.
Dihadapan Kalapas Klas II Cianjur serta tamu undangan lainnya, Bupati Cianjur dalam sambutannya mengatakan bahwa penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) merupakan ancaman besar bagi masyarakat indonesia. bahkan pemerintah telah menyatakan indonesia darurat narkoba. Mari kita bersama-sama melakukan langkah-langkah pemberantasan narkoba yang lebih gencar, berani, komprehensif, dan dilakukan secara terpadu. lapas dan rutan selama ini disenyalir sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan melibatkan oknum pegawai kita yang terlibat sebagai kurir dari bandar narkoba.
Selanjutnya pada kesempatan ini kiranya tidak berlebihan apabila saya atas nama jajaran kementerian hukum dan ham republik indonesai menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial yang telah turut andil bagian dan berpartisiapasi serta memberi dukungan dalam melaksanakan pelayanan, pembinaan dan pembimbingan kepada warga binaan pemasyarakatan serta tugas-tugas pemasyarakatan, saya berharap peran dan partisipasi pemerintah daerah ini dapat berlanjut dan ditingkatkan untuk masa-masa yang akan datang. Remisi tahun ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor W.11.2946.PK.01.0102 Tahun 2016, dengan jumlah diantaranya narapidana yang mendapat remisi umum I dan masih mempunyai sisa pidana bebas remisi sejumlah 401 orang mulai masa pengurangan masa hukuman dari satu bulan hingga enam bulan dan narapidana yang memperoleh remisi umum II langsung bebas sejumlah enam orang.
Hadir pada acara tersebut Sekda Cianjur H. Oting Zenal Mutaqin, Ketua PKK Kab. Cianjur Hj. Ratu Eliesye Irvan, ketua dan para wakil ketua DPRD, unsur Muspida, para kepala OPD, tokoh agama serta tamu undangan lainnya. [KC.11/Cianjurkab]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.