CIANJUR,[KC],- Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cianjur menyerahkan 395 sertifikat lahan seluas 200 hektare kepada petani cikencreng Desa Mekarmukti Kecamatan Cibinong Kab. Cianjur.
Penyerahan sertifikat hak milik diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Cianjur, Lutfi Zakaria di Aula BPN Kab. Cianjur dengan disaksikan oleh seluruh masyarakat, dan perwakilan pemerintah desa, dan aparat kepolisian, kamis (17/5)
"Redis ini digulirkan melalui Program Reforma Agraria, Sebelumnya sertifikat redis juga sudah dibagikan di 5 lokasi lainnya, yakni Desa Neglasari Kecataman Cidaun, Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul, Desa Gelar Pacitan Kecamatan Cidaun, dan Desa Cipendawa Kecamatan Pacet." ujar Lutfi saat Jumpa Pers di kantornya.
Menurut Lutfi, Reforma agraria tidak selesai dengan penyerahan sertifikat, nanti kita lanjutan dengan program access reform untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Ia menjelaskan, akses reform adalah kegiatan setelah redistribusi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan lembaga terkait. Selanjutnya akan ada pendampingan, pelatihan, penyiapan infrastruktur. Mereka juga akan mendapatkan fasilitas akses permodalan ke perbankan.
"Nantinya sertifikat lahan reforma agraria tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan selama minimal 10 tahun. Setelah itu, lahan hanya bisa dijual kepada sesama warga yang menjadi peserta program ini. Calon pembeli pun harus memastikan bahwa lahan tetap digunakan untuk pertanian atau bercocok tanam." Ujar Lutfi.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Petani Mekarmukti, Parno merasa bersyukur dan bahagia karena tanah garapan yang selama ini digarapnya bersama rekan-rekannya akhirnya bisa diserahkan berupa sertifikat kepemilikan kepada masyarakat.
"Saya sangat bersyukur kepada Alloh SWT perjuangan yang selama ini kita lakukan bersama para petani bisa berbuah manis dan dapat dirasakan oleh seluruh petani desa mekarmukti, saya atas nama petani mengucapkan terima kasih kepada BPN Cianjur, Pemerintah Desa, yang telah membantu proses sertifikasi ini dengan baik dan lancar." Ungkap Parno.
Pelaksanaan reforma agraria di Indonesia mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Rujukan lainnya adalah Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Aturan ini diperbarui dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. [KC.01]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.