Koordinator Aksi, Ridwan Mubarok menyampaikan aksi ini dilakukan dengan berbagai tuntutan kepada Bupati Cianjur, salah satunya terkait telah diterimanya surat tanggapan atas laporan dan pengaduan Yayasan Cianjur Global Institute (YCGI) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan No. B-736/ KASN/ 3/ 2017 tertanggal 08 Maret 2017.
Ridwan menambahkan salah satu isi rekomendasi tersebut antara lain merekomendasikan kepada Bupati Cianjur untuk mengembalikan mantan pejabat struktural yang telah dinonjobkan ke jabatan posisi yang setara sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja serta membatalkan pengangkatan mantan narapidana dalam jabatan struktural di lingkungan Pemkab Cianjur karena dinilai cacat dan batal atasnama hukum.
Ridwan juga menuturkan langkah ini dipandang perlu dilakukan sebagai wujud transparansi terhadap publik, demi terwujudnya good govermant and clean governance.
Dalam orasinya Ridwan menegaskan jika Bupati Cianjur tidak mengindahkan apa yang sudah direkomendasikan oleh KASN, maka tegas kami nyatakan bahwasanya Bupati Cianjur telah melakukan pembangkangan terhadap UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 32 Ayat 3: (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti. Pasal 33 Ayat 1: (1) Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
" Dalam hal ini jelas bahwasanaya Bupati tidak mengindahkan UU ASN, dan terindikasi melakukan pembangkangan terhadap konstitusi." Ujar ridwan.
Sementara itu seperti yang telah diberitakan media, Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, mengatakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membatalkan pengangkatan EI dan HK, dua mantan narapidana yang saat ini menduduki jabatan struktural di Pemkab Cianjur sifatnya tidak wajib.
"Kalau sudah instruksi baru saya laksanakan karena ini masih rekomendasi sifatnya tidak wajib. Kalau keluar instruksi dari Kemendagri, akan saya lakukan, meskipun yang bersangkutan harus diberhentikan dari PNS," katanya di Cianjur pada wartawan, Selasa.
Dia menjelaskan, kasus yang menjerat EI dan HK bukan bermasalah terkait uang negara dan merugikan negara, melainkan sebatas maladministrasi. Namun tambah dia, jika tetap dianggap salah, pihaknya akan menjalankannya setelah muncul instruksi dari kementrian.
"Kalau memang dianggap salah meskipun hanya maladministrasi, seharusnya dibuat instruksi jangan sebatas rekomendasi. Kalau hanya rekomendasi yang bersangkutan akan tetap memangku jabatannya," kata Irvan.
Didepan gedung DPRD Cianjur Massa juga melakukan aksi treatikal, namun sayang demonstran gagal bertemu dengan anggota DPRD Cianjur, karena sedang melakukan Bimbingan Teknis. [KC.10]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.