CIANJUR, [KC].- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur mewacanakan aturan bagi para pelajar untuk tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Wacana itu untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalulintas di kalangan pelajar.
Kepala Disdikbud Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan lembaga pendidikan mulai dari tingkat menengah hingga atas.
"Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor di kalangan pelajar Cianjur menjadi salah satu prioritas kami," kata Cecep, kepada wartawan, Selasa (21/3/2017).
Cecep menuturkan, upaya perlu segera dilakukan adalah mengantisipasi tinjauan kemungkinan terjadinya kucing-kucingan pelajar dengan pihak terkait.
"Hal ini yang harus diantisipasi, pasalnya dapat mempersulit upaya kami untuk mendeteksi seberapa banyak pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah," tuturnya.
Namun, Cecep mengakui jika larangan itu masih berbenturan dengan kebutuhan transportasi. Akses menuju sekolah dengan menggunakan transportasi umum memang dianggap memperlambat siswa untuk datang tepat waktu, diakibatkan kemacetan Cianjur yang semakin parah.
"Makanya diperlukan kajian khusus, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru. Tapi tetap wacana ini baik dan perlu diupayakan. Apalagi, Cianjur semakin macet dan mungkin saja pembatasan kendaraan siswa sedikit banyak dapat mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cianjur melalui Kanit Turjawali, Yudistira mengungkapkan, rencana pembatasan kendaraan akan lebih efektif jika sekolah memiliki aturan tegas untuk menindak siswa yang membawa kendaraan.
"Pihak sekolah jadi pilar utama upaya pembatasan ini, karena mereka yang terlibat dan terikat secara langsung dengan kebiasaan siswa itu. Makanya, tindak tegas harusnya ada di pihak sekolah," ujar Yudistira.
Ia mengatakan, pihak kepolisian sebagai pelaksana peraturan di lapangan pada dasarnya siap berkoordinasi dan menerapkan wacana tersebut. Dengan kata lain, polisi bertanggungjawab untuk mengatur, menjaga, dan menindak di luar sekolah.
Hanya saja, Yudistira menilai, sanksi tegas dari sekolah dinilai akan lebih memberikan pengaruh agar siswa tidak membawa kendaraan pribadi lagi ke sekolah. Besar kecilnya sanksi pun diserahkan secara leluasa kepada pihak sekolah, tapi ia mengimbau hukuman diberikan secara konsisten.
Ia pun mengharapkan, secara perlahan aturan yang telah diterapkan lebih dulu oleh Pemkab Purwakarta itu dapat segera terlaksana di wilayah Cianjur. Seluruh pihak, yakni dinas, sekolah, dan kepolisian juga harus bekerjasama dan menerapkannya secara berkesinambungan.
"Selain untuk ketertiban berlalulintas, pembatasan atau pelarangan juga diharapkan bisa menekan angka kecelakaan yang sampai sekarang didominasi oleh kalangan pelajar," ujarnya. [KC_02/ang]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.