CIANJUR, [KC].- Napiroh (41) binti Adang Jayadi, tenaga kerja wanita (TKW) warga Kampung Palahlar RT 003/002, Desa Sukamahi, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, meninggal dunia di Damaskus, Senin (27/2/2017) sekira pukul 20.30 waktu Damaskus.
Informasi yang dihimpun, Napiroh berangkat dari Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta menuju Uni Emirat Arab pada 26 September 2016 dengan visa yang dikeluarkan oleh Kedubes Uni Emirat Arab di Jakarta sebagai pelayan rumah tangga dari majikan Ibrahim Husen Muhammad Zar'ouni.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Ambar Dwi Wahyunigtyas melalui Sekretaris Dinas, Heri Suparjo mengiyakan dengan adanya seorang warga Cianjur yang meninggal dunia di Damaskus, akibat sakit.
Heri menyebutkan, dari hasil Komunikasi dinas dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta, Napiroh merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Selain berangkat dengan menggunakan administrasi yang salah. Almarhumah juga berangkat ke Damaskus pasca moratorium, yaitu tanggal 26 September 2016," ujar Heri, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/4/2017).
Heri menjelaskan, Napiroh berangkat ke luar negeri dengan menggunakan pasport umum bukan untuk TKI.
"Napiroh berangkat dengan menggunakan pasport umum yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Bandar Lampung dengan nomor B 4737855," jelasnya. Ditambahkan Heri, rencananya jenazah akan tiba di Indonesia, Rabu (5/4/2017) sekira pukul 05.30 Wib.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan di lingkungan tempat tinggal almarhumah dan mereka sudah siap untuk menerima jenazah," ucapnya. [KC-02/ang]**
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.