BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Soleh Ritual dan Soleh Sosial dalam mewujudkan Masyarakat Madani

“Carilah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu untuk kehidupan akhirat kelak, namun jangan lupakan juga bagianmu dari dunia, dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (Q.S. Al-Qashash: 77).
Penggalan ayat al-Qur’an di atas mengingatkan kepada kita semua tentang prinsip keseimbangan hidup menurut Islam, yakni prinsip hidup yang sama-sama mementingkan praktek ‘ubudiah (peribadatan) di satu sisi dan mu’amalah (pergaulan) di sisi lain. Praktek yang pertama dalam ayat di atas berorientasi “untuk kehidupan akhirat”, sedangkan yang berikutnya merupakan “bagianmu dari dunia”. Dalam kerangka keseimbangan ini, maka di samping beribadah kepada Allah, kita juga dituntut untuk turut ambil bagian dalam merajut kehidupan dunia menjadi lebih baik. Dari ayat ini pula diperoleh pemahaman bahwa kehidupan dunia dan akhirat itu berada dalam satu garis kontinum (terusan) dimana setiap ritus ibadah yang dilakukan itu seyogianya memantulkan pesona kesholehan perilaku dalam bermasyarakat.
Prinsip keseimbangan ini sebenarnya dapat juga ditelusuri jejaknya pada makna esoteris dua kalimat syahadat (syahadatain). Syahadat yang pertama, asyhadu an la ilaha illa Allah merupakan deklarasi agar sikap dan tindak yang dilakukan itu diorientasikan vertikal atau tegak lurus kepada Allah (hablun min Allah). Sedangkan syahadat yang kedua, asyhadu anna muhammadan rasulullah mendeklarasikan pentingnya orientasi horizontal atau orientasi hidup yang mempertimbangkan kemaslahatan manusia (hablun min al-nas) sebagai titik bidik dalam berperilaku. Disandingkannya Allah sebagai Khaliq dan Muhammad sebagai makhluq-Nya dalam dua kalimat syahadat di atas tidak lain untuk menegaskan betapa pentingnya dua orientasi ini dalam kehidupan setiap insan.
Sering kita dengar dari kalangan Muslim, orang yang  mempertentangkan antara kesalehan individual dan kesalehan sosial.  Mereka memisahkan secara dikotomis  antara dua bentuk kesalehan ini. Seolah-olah dalam Islam memang ada dua macam kesalehan: “kesalehan individual/ ritual” dan “kesalehan sosial”. Dalam kenyataannya, kita juga melihat masih terdapat ketimpangan yang tajam antara kesalehan individual dan kesalehan sosial. Banyak orang yang saleh secara individual, namun tidak atau kurang saleh secara sosial.
Kesalehan individual kadang disebut juga dengan kesalehan ritual, kenapa? Karena lebih menekankan  dan mementingkan pelaksanaan  ibadah ritual, seperti shalat, puasa, zakat, haji, zikir, dst. Disebut kesalehan individual karena hanya mementingkan ibadah yang semata-mata berhubungan dengan Tuhan dan kepentingan diri sendiri. Sementara pada saat yang sama mereka tidak memiliki kepekaan sosial, dan kurang menerapkan nilai-nilai islami dalam kehidupan bermasyarakat.  Pendek kata, kesalehan jenis ini ditentukan berdasarkan ukuran serba  formal, yang hanya hanya mementingkan hablum minallah, tidak disertai hablum minan nas.
Dalam Islam, sebenarnya kedua corak kesalehan itu merupakan suatu kemestian yang tak usah ditawar. Keduanya harus dimiliki seorang Muslim, baik kesalehan individual maupun kesalehan sosial. Agama mengajarkan “Udkhuluu fis silmi kaffah !” bahwa kesalehan dalam Islam mestilah secara total !”. Ya shaleh secara individual/ritual juga saleh secara sosial. Karena ibadah ritual selain bertujuan pengabdian diri pada Allah juga bertujuan membentuk kepribadian yang islami sehingga punya dampak positif terhadap kehidupan sosial, atau hubungan sesama manusia.
Karena itu, kriteria kesalehan seseorang tidak hanya diukur dari seperti ibadah ritualnya shalat dan puasanyanya, tetapi juga dilihat dari output sosialnya/ nilai-nilai dan perilaku sosialnya: berupa kasih sayang pada sesama, sikap demokratis, menghargai hak orang lain, cinta kasih, penuh kesantunan, harmonis  dengan orang lain, memberi dan membantu sesama.
Saya pikir ketika soleh ritual dan sosial sudah melekat pada suatu masyarakat muslim, ini sangat erat kaitannya dengan terwujudnya masyarakat madani.
          Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban.
          Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M, yang telah membawa keberadaban terhadap masyarakat yang tadinya jahiliyah kepada masyarakat yang maju dan bermoral.

          Kolerasinya dengan realitas modernitas hari ini tentu pemahaman madani ini mampu untuk dikembangkan dengan konsep negara berdemokrasi seperti negara Indonesia kita ini, untuk mengukur dalam hal partisipasi masyarakat Indonesia dalam membangun negara yang religius, demokrasi, humanis dan menyesuaikan dalam keberadaban modernitas ini.

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.