BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Ratusan Kades di Cianjur MoU dengan Kejaksaan Terkait Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

kabarcianjur.com - Sebanyak 354 Kepala Desa di Kabupaten Cianjur mengikuti dan melaksanakan penandatanganan kesepakatan tentang Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di halaman pendopo Cianjur, Kamis (28/3/2019).

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman, Forkopimda Cianjur dan juga Para Camat Se-Kabupaten Cianjur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Yudi Syufriadi menyampaikan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raja Nafrizal. Dalam sambutannya dikatakan para kepala desa di Cianjur agar mengikuti aturan penggunaan anggaran desa dan dana desa. Kajati berharap beberapa kepala desa yang bermasalah dan saat ini dalam penyelidikkan kejaksaan menjadi contoh agar desa lainnya waspada.

"Hari ini saya mewakili Kajati Jabar, melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama sebagai bentuk penyadaran kepada para kepala desa," ujar Kajari Cianjur Yudhi Syufriadi membacakan sambutan Kajati Jabar.

Yudhi mengatakan, Kejaksaan berkewajiban mendampingi untuk mengawal pembangunan agar cepat dan tepat sasaran.

"Saat ini Kajari Cianjur sedang menyelidiki tiga desa yang terindikasi masalah," kata Yudhi Syufriadi.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, berharap tak muncul lagi masalah terkait anggaran desa maupun dana desa setelah penandatangan kesepakatan.

"Saat mengunjungi Cianjur kemarin Bapak Presiden mengatakan bahwa dana desa terus meningkat setiap tahunnya, maka dari itu kerjasama ini dilaksanakan agar penyerapan Dana Desa bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat Cianjur," tuturnya.

Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Cianjur, Beni Irawan, mengatakan, sudah lama kesepakatan ini dirancang.

"Hal ini bentuk pencegahan jangan sampai kades banyak yang terjerat hukum, kades akan lebih memperhatikan regulasi sehingga mengetahui apa yang jangan dilakukan," kata Beni [KC-02/gien]

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.