Kios tersebut dibongkar paksa karena sebelumnya sudah disurati Satpol PP untuk membongkar sendiri. Namun rupayanya tidak di gubris oleh pemilik, sehingga Satpol PP harus bertindak tegas dan melakukan penertiban.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Keteriban Masyarakat Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur Robby Erlangga menuturkan, kios yang di bongkar tersebut melanggar aturan Perda karena berada diatas DAS.
"Hari ini (kemarin,red) kita melaksanakan Pembongkaran secara paksa terhadap satu kios depot jamu. Yang bersangkutan sudah kita surati dan proses kita sudah tahapi akan tetapi tidak mengindahkan peringatan bahwa kios pemilik berada diatas DAS dan sebagai daerah yang terlarang," kata Robby.
Robby menjelaskan, ia juga mengacu kepada laporan masyarakat bahwa kios tersebut digunakan sebagai tempat untuk berkumpul anak muda sehingga meresahkan masyarakat.
"Laporan dari masyarakat tempat tersebut sangat meresahkan sering digunakan perkumpulan remaja untuk minum minuman keras, setelah satu bulan ada laporan dari warga maka kami bongkar secara paksa," imbuhnya.
Selain kios, ia juga akan membongkar bangunan lain yang terbukti melanggar. "Ada beberapa titik yang akan kita tertibakan menunggu dulu laporan yang valid. Selama 7 bulan ini sudah 80 kKios yang sudah dibongkar, ada kios Depot Jamu, ada makanan, stiker dan dagangan lainnya," katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik kios yang melanggar Perda agar segera membongkar sendiri.
"Kepada seluruh pemilik kios yang beridi diatas tanah pemerintah baik di trotoar badan jalan maupun di atas daerah aliran sungai itu untuk dibongkar sendiri sebelum kita titertibkan. Secara bertahap kita juga akan menertibkan bangunan liar lainnya," tandasnya.
Dalam pembongkaran bangunan yang berada di tempat terlarang tersebut melibatkan sekitar 60 orang anggota Satpol PP dibantu aparat Kepolisian dan TNI untuk pengamanan. [KC-02/gien]
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.