CIANJUR'[KC],- Ketua Yayasan Kabar Cianjur, Asep Moh. Muhsin mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan dengan melakukan pengrusakan kantor redaksi biro Cianjur jabarnews.com.
" Kami prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan pengrusakan yang dilakukan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik,” kata Asep, Kamis (25/12).
Sementara itu Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Jabar Agus Dinar menyatakan, tindakan kekerasan dan pengrusakan tersebut di negara berdasarkan hukum sangat tidak dibenarkan. Apalagi terhadap kantor redaksi sebuah perusahaan media pers.
Apapun motif yang melatar belakangi tindakan kekerasan itu kata dia, tetap tidak dibenarkan. Pers dalam operasionalnya dilindungi dan mendasar pada UU 40/1999 tentang Pers.
Bahkan, saat awak media melaksanakan tugas jurnalistiknya, harus selalu berdasarkan pada UU 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Maka jika merasa dirugikan oleh pemberitaan maka pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat mengadu ke Dewan Pers. Ini saluran yang dibenarkan menurut aturan dan peraturan yang berlaku. Jangan dengan tindakan kekerasan.
"Tindakan kekerasan terhadap pers itu, sebagai kebodohan. Karena pers memiliki fungsi dan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar, untuk kepentingan masyarakat. Pers pun karena itu bertanggung jawab kepada masyarakat," kata Agus, Selasa (24/12/2019).
PWI Jabar mengapresiasi langkah Polres Cianjur yang langsung atas peristiwa ini. Namun demikian, PWI Jabar berharap Polisi segera bisa mengungkap pelaku dan motif tindakannya.
Seperti diketahui, pada Selasa (24/12/2019) dini hari, kantor Jabarnews.com biro Cianjur di Kampung Warungkiara RT 3/9, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur diserang oleh dua orang tidak dikenal.
Para terduga pelaku diketahui dua orang datang ke kantor Jabarnews.com sekira pukul 02.00 WIB. Mereka menggunakan kendaraan jenis motor matic Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor. {Net/KC}
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.