CIANJUR,-[KC],- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur telah menyampaikan Pengumuman Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor: 836/PL.02.2-Kpt/3203/KPU- Kab/X/2019, tanggal 26 Oktober 2019 tentang Persyaratan Pencalonan Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Bagi Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020, serta Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 2218/PL.02.2-SD/KPU/XII/2019, tanggal 2 Desember 2019, Perihal: Pengumuman Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dengan ini diumumkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur menerima penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus memperoleh jumlah dukungan paling sedikit 108.354 (seratus delapan ribu tiga ratus lima puluh empat) dukungan dari penduduk Kab. Cianjur yang termuat dalam DPT Pemilu Tahun 2019, dan tersebar minimal di 17 (tujuh belas) Kecamatan;
- Dokumen Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan meliputi:
- a. Surat pernyataan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (formulir Model B.1-KWK Perseorangan), dilampiri dengan fotocopy KTP Elektronik/ Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil;
- b. Surat Pernyataan Daftar Nama Pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Formulir Model B.1.1– KWK Perseorangan) setiap Desa/Kelurahan yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai Rp. 6000;
- c. Rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Formulir Model B.2-KWK Perseorangan) yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai Rp. 6000;
- d. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dapat dilihat dalam website kpud-cianjurkab.go.id;
- e. Dokumen Model B.1-KWK Perseorangan (1 rangkap asli), Model B.1.1-KWK Perseorangan (2 rangkap: 1 asli dan 1 Salinan) dan Model B.2–KWK Perseorangan (1 rangkap asli);
- f. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa; g. Dokumen Model B.1.1-KWK Perseorangan dan Model B.2–KWK Perseorangan, dicetak menggunakan aplikasi SILON.
3. Dalam hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan tetapi tidak menggunakan Formulir Model B.1-KWK, maka dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut tidak dihitung dan wajib disusun kembali sesuai dengan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan;
4. Penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada:
Tanggal : 19 s.d. 23 Februari 2020
Waktu :
a. 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB untuk 19 s.d. 22 Februari 2020
b. 08:00 WIB s.d. 24:00 WIB untuk 23 Februari 2020
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Cianjur
Jl. Taifur Yusuf No. 35 Cianjur
5. Pengambilan user dan password aplikasi SILON dapat datang ke Kantor KPU Kabupaten Cianjur dengan membawa surat mandat dari bakal pasangan calon perseorangan;
6. Untuk layanan Helpdesk Pencalonan buka dari hari Senin s.d. Jumat Pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB atau dapat menghubungi sdr. R. Andi Suhandi, SH (0813 2074 4189), sdri. Nida Garnida, A.Md (0813 2226 27590) dan sdr. Agus Ependi (0877 1460 0577).
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.