BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Ringkus Puluhan Pelaku Curanmor, Polres Cianjur Persilahkan Warga Cek Kendaraan Hilangnya

CIANJUR, [KC],- Penangkapan puluhan pelaku pencurian kendaraan bermotor kembali di ringkus oleh jajaran Polres Cianjur dari 1 hingga 10 Januari 2020. Kini pemilik kendaraan yang menjadi korban bisa mengecek sepeda motornya yang hilang di Mapolres Cianjur, asalkan menunjukan surat kendaraan untuk dicocokan, jika cocok bisa diambil.

“Silahkan dengan menunjukan STNK dan BPKB kita periksa rangka kendaraanya, bisa diambil di Polres. Percuma saja, curanmor kita semua tangkap tapi motornya gak balik,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andri Priyanto, saat konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/01)

Pada Konferensi Pers tersebut, Kapolres Cianjur  didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat intel, Kasat Binmas, Kasat Sabhara, Kasi Propam, Paur Humas, Bupati yang diwakili Sekda Bpk. Aban Subandi, Ketua Ponpes Tanwiriyyah dan Ketua FKUB cianjur.

Diketahui  26 tersangka berinisial  ED, AK, EN, RB, D, AK, UM, RM, IK, HA, MR, AS, K, DRP, Y, DT, G, RH, J, E, A, D, O, I, A, K

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor berbagai tipe dan merk, 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis mobil pick-up merk SUZUKI ST 150, tahun 2015, warna hitam, No.Pol F 8592 YA, 12 (dua belas) buah anak kunci letter T, 11 (sebelas) buah kunci letter T, Beberapa buah kunci kendaraan sepeda motor, Beberapa lembar STNK kendaraan, 1 (satu) unit Amplifier, 1 (satu) buah Microphone, 1 (satu) unit DVD merk Aston, 2 (dua) buah samurai, 1(satu) buah golok, dan 1 (satu) batang besi pagar.

Juang menambahkan kepada masyarakat agar berhati-hati jika ada penelepon mengaku dari Polres Cianjur. Bisa saja penelepon tersebut meminta bayaran ketika proses pengembalian motor.

“Pesan saya, jangan sampai masyarakat bahwa ada telepon dari orang tidak bertanggung jawab yang mengaku dari polres. Meminta hadiah atau bayaran itu tidak benar, takutnya dari keluarga pelaku curanmor itu sendiri.” tambahnya.

“Kalau kelompok mereka terdiri dari tiga sampai empat kelompok, satu di Cianjur. Dua dari di Jakarta dan Lampung, serta dari Sukabumi dan Bogor. Residivis ada, dengan kasus yang sama, ada enam orang, mungkin mereka enggak kapok-kapoknya,” kata dia.

Akibat dari perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan enam pasal yaitu Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 480 KUHP, dan Pasal 481 KUHP. [KC. 10]

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.