CIANJUR,-[KC],- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur mengumumkan hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman mengatakan pengumuman ini berdasarkan Hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Cianjur nomor: 14/PP.04.2-BA/3203/KPU-Kab/II/2020, KPU Kabupaten Cianjur mengumumkan calon Anggota PPK terpilih di urutan 1-5 dan calon Pengganti Antar Waktu PPK di urutan 6-10, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020.
Selain itu menurutnya kami membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan berkenaan dengan rekam jejak calon anggota PPK yang secara tetulis bisa disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Cianjur selama 7 hari hingga 21 Februari 2020.
" Tanggapan dan masukan harus disertai dengan identitas diri dan alamat lengkap serta alat bukti yang jelas" Ucap Rustiman.
Berikut daftar penetapan hasil seleksi wawancara Calon Anggota PPK pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur;
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.