CIANJUR,[KC],- Polres Cianjur berhasil menangkap HP alias BN (32) dan DD (25), terduga mucikari, lantaran diduga menjajakan perempuan pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Villa Kota Bunga, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas.
" Ini keempat kalinya kami berhasil mengungkap penjualan wanita untuk dijadikan pemuas nafsu wisatawan asing yang menginap di beberapa villa di kawasan cipanas, Kata Waka Polres Cianjur Jaka Mulyana di Mapolres Cianjur (11/2).
Jaka juga menerangkan pengungkapan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah oleh adanya aktivitas prostitusi di kawasan tersebut. Petugas bergerak ke lokasi dan menangkap dua pria, inisial HP dan DD, yang tengah menjual empat gadis berusia 20 tahunan itu kepada pria wisatawan tersebut.
Terduga mucikari HP dan DD merupakan warga Kampung Pasanggrahan RT 01/02, Desa Cimanggu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Selain kedua mucikari tersebut, petugas juga amankan empat perempuan muda yang diduga berprofesi sebagai PSK, yakni TP (23), warga Kampung Sawah Gede, Kelurahan Kebon Manggu, Kecamatan/Kabupaten Cianjur; IF (23), warga Gang Harapan 1, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur; PU (30), warga Kampung Benda, Desa Sukataris, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, dan DR (22), warga Kampung Sukataris, Desa Cibulakan, Kecamatan Cugenang, Cianjur.
Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan MA (24), warga Kampung Pasanggrahan, Desa Cimanggu, Kecamatan Cibeber, yang berperan sebagai sopir mobil Avanza yang membawa empat terduga PSK dan dua mucikari tersebut. Namun MA masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, dua mucikari dan empat terduga PSK tersebut diamankan di kawasan Villa Kota Bunga Blok AA, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur pada Senin 10 Februari 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.
Modus operandi, kata Erlangga, tersangka pelaku mucikari HP dan DD menjajakan para PSK dengan cara berkeliling kompleks mencari pelanggan dengan menggunakan mobil Avanza Nopol F 1835 YG.
"Pada Senin 10 Februari 2020 malam, personel Polres Cianjur sedang melaksanakan patroli piket gabungan fungsi. Saat melihat mobil mencurigakan di kawasan Villa Kota Bunga, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata mobil tersebut berisikan empat perempuan dan tiga laki-laki," kata Erlangga.
Selanjutnya, ujar Kabid Humas, petugas membawa empat perempuan dan tiga laki-laki itu ke Polsek Pacet untuk diperiksa. "Terduga mucikari HP dan DD mengaku mencari pelanggan jasa PSK di Villa Kota Bunga," ujar Kabid Humas.
Erlangga menuturkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, satu unit mobil Avanza warna putih F 1835 YG, enam unit telepon seluler, dan uang tunai Rp200.000.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," tutur Erlangga.
Diketahui, Polres Cianjur telah beberapa kali mengungkap kasus human trafficking di kawasan Villa Kota Bunga Cipanas. Umumnya pengguna jasa PSK di kawasan ini adalah para wisatawan asal Timur Tengah.
Para pria hidung belang dari negeri padang pasir itu tak hanya menyukai layanan seks yang diberikan oleh perempuan PSK, tetapi juga wanita pria (waria) atau lady boy. [KC.10/Net}**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.