CIANJUR,[KC],- Aktivis Perempuan Cianjur, Suci Fauzi Karenina mengingatkan, agar KPK tidak lengah dalam mengawasi anggaran penanganan Covid-19 di daerah Cianjur. Mantan Ketua Umum Kohati Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Cianjur itu juga meminta agar adanya badan pengawas khusus untuk anggaran Covid-19.
“Bila perlu bentuk satu badan pengawas khusus untuk anggaran Covid-19 yang melibatkan elemen masyarakat yang berintegritas atau organisasi pemuda yang layak dan betul-betul peduli dibawah naungan KPK langsung,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (9/5).
Suci juga meminta agar pemerintah harus melakukan transparansi kepada masyarakat berupa data yang aktual dan matematis, dengan memanfaatkan media informasi yang ada sebaik mungkin. Sehingga masyarakat terbantu sedikit demi sedikit dan mempunyai optimisme dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
"Pemerintah Cianjur juga harus memikirkan bagaimana keberlangsungan hidup masyarakat yang terdampak, terutama dari segi ekonomi yang mulai kesusahan dalam memenuhi kebutuhan, akibat adanya Covid-19, apalagi ditambah adanya PSBB yang diterapkan saat ini," ucap Suci.
“Tentu saja masyarakat sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah Cianjur, jangan sampai masyarakat disuruh berdiam diri di rumah namun kelaparan,“ tambah dia.
Suci mengatakan, permasalahan anggaran bukan saja menyangkut nilai materil. "Namun lebih dari itu, bagaimana pemimpin-pemimpin daerah khususnya Cianjur mampu menjaga nilai-nilai moralitas serta kemanusiaan di tengah kesulitan yang dihadapi seluruh elemen masyarakat,“ ujar Suci.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwat meminta agar seluruh Pemerintah Daerah agar tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ). Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut, KPK mendorong peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk terlibat aktif bersama-sama Pemda.
Sementara itu Aktivis Anti Korupsi Asep Toha yang akrab di panggil Asto menyoal anggaran nasi kotak untuk korban covid 19 di Cianjur, dia menjelaskan jika mencoba kalkulasi, di Kabupaten Cianjur terdapat 360 desa dan kelurahan. Artinya satu gelombang terdapat 108 ribu nasi bungkus. Jika dikalikan harga minimal per bungkus Rp. 15 ribu, berarti pergelombang diperlukan anggaran 1,62 Milyar. Jika dua kali pembagian berarti anggarannya Rp. 3,24 milyar.
" Sementara untuk 32 ribu nasi kotak (1.000 X 32 kecamatan), dengan menu rata-rata nasi, daging ayam, perkedel, sayur capcai, per kotak harganya sekitar Rp. 17 ribuan, berarti total anggaran untuk 32 kecamatan Rp. 544 ribu. Jika ditambah dengan nasi bungkus desa, berarti total anggaran nasi kotak dan nasi bungkus Rp. 3,784 milyar." Ujar Asto
Asto menambahkan, berdasarkan informasi yang saya terima, anggaran untuk nasi bungkus tersebut berasal dari hasil iuran ASN dengan menggunakan nama Korpri Cianjur. Namun ketika kita kroscek, Korpri Cianjur, sejak tanggal 16 April mengumpulkan donasi yang diserahkan dua termin. Termin pertama Rp. 200 juta yang diserahkan ke RSUD Cianjur dan termin ke dua diserahkan langsung ke Plt. Bupati Cianjur berupa uang sebesar Rp. 184 juta, 130 paket dan beras 4 ton. Jika diuangkan dengan harga beras standar Rp. 11 ribu/kilo artinya sekitar Rp. 44 jutaan.
Sumber kedua, dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur. Kita ketahui, pada 22 April, Baznas Cianjur menyerahkan sumbangan sebesar Rp. 800 juta yang diserahkan langsung ke Plt. Bupati dalam bentuk 7 ribu paket sembako.
" Dari kedua sumbangan di atas, jika dinilai dengan uang berarti sekitar Rp. 844 jutaan. Sementara anggaran untuk pengadaan nasi bungkus dan nasi kotak sebesar Rp. 3,784 milyar. Artinya masih kekurangan sekitar Rp. 2,94 milyar. Pertanyaannya, dari mana anggaran sebesar Rp. 2,94 milyar jika bukan dari APBD Cianjur ?" Ujarnya
Menurutnya Jika membuka kembali hasil penggeseran anggaran (refocusing), di sana terdapat anggaran sebesar Rp. 22,370 milyar untuk dua kegiatan. Pertama, Penyediaan cadangan pangan (Pembeian gabah). Kedua, pengadaan kebutuhan bahan pokok (Sembako).
" Apakah anggaran sebesar Rp. 2,94 milyar tersebut diambil dari anggaran ini. Kita juga tidak tahu karena memang hingga saat ini publik dibutakan atas rincian anggaran tersebut." Ujar Asto.
Asto menambahkan jika sumbernya dari APBD hasil refocusing, maka pengadaan dengan nilai 3,784 milyar harus melalui proses pengadaan barang dan jasa yang diumumkan melalui unit pengadan dalam bentuk katalog elektronik sebagaimana tertuang dalam SE LKPP No. 3 tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19, Anjuran ini tertuang dalam SE Mendagri No. 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.
" Tidak hanya Mendagri, KPK juga mengamanatkan dalam suratnya bernomor 8 tahun 2020 bahwa pengadaan barang dan jasa tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan termasuk aturan secara khusus yang dikeluarkan LKPP, yaitu SE LKPP No. 3 tahun 2020 dengan efektif, transparan, dan akuntable. Bahkan dalam Surat KPK tersebut menyatakan bahwa ancaman hukuman bagi yang berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup." Ujar Asto [KC. 03/Net]
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.