BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Kini KPK Yang Ingatkan Transparansi Anggaran Covid-19 Pemkab Cianjur

CIANJUR,[KC],-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong transparansi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Cianjur serta dua daerah lainnya di Jawa Barat yaitu Kota Depok dan Kab. Sukabumi.

Hal ini disampaikan KPK dalam rapat koordinasi dengan ketiga pemda tersebut yang dilakukan secara daring melalui video telekonferensi, Rabu (13/5).

Video telekonferensi diikuti Sekretaris Daerah Kota Depok, Kepala Inspektorat Daerah Kota Depok, Kepala Bidang Sosial Kota Depok, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.

"Imbauan KPK tersebut merespon informasi yang diterima KPK dan dikonfirmasi oleh ketiga pemda tersebut terkait persoalan dalam penyaluran bansos," ujar Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya, Rabu (13/5).

Dia mengungkapkan, ketiga pemda mengklarifikasi, hal ini terjadi lantaran pemahaman yang keliru di masyarakat tentang bansos. Masyarakat beranggapan akan menerima bansos dari semua sumber, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Hal itu terjadi terutama saat awal mewabahnya Covid-19, sehingga menimbulkan kecurigaan di masyarakat terkait penyaluran bansos yang tidak transparan.
Namun, ketiga pemda memastikan, pemahaman tersebut telah diluruskan dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

KPK juga mengingatkan ketiga pemda agar memastikan telah melakukan proses verifikasi dan validasi data. Juga, mengkomunikasikannya secara terbuka kepada warga terkait daftar penerima bansos. Hal ini perlu dilakukan untuk meredam permasalahan yang muncul dalam penyaluran bansos.

"Sesuai dengan surat edaran KPK, kami merekomendasikan pemda agar merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data awal untuk kemudian dilakukan verifikasi di lapangan demi memastikan validitas data," imbaunya.

Selain itu, untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan bansos, KPK juga meminta ketiga pemda untuk terus berkoordinasi dengan lembaga auditor di daerah maupun penegak hukum setempat terkait mekanisme penyaluran.

Untuk Kabupaten Cianjur, pemutakhiran data terakhir dilakukan pada Januari 2020. Berdasarkan DTKS, bantuan sosial yang berasal dari APBN adalah sebanyak 315.721 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sedangkan, untuk penerima bansos provinsi sebanyak 23.913 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS), serta 6.500 KK dari bansos kabupaten.

Kabupaten Cianjur juga telah merealokasi APBD-nya untuk penanganan Covid-19. Untuk penanganan kesehatan dialokasikan sebesar Rp 68,2 miliar, untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp 22,3 miliar, dan untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial adalah Rp 9,4 miliar.[KC.10/Net]**

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.