CIANJUR,[KC],- Seminggu pelaksanaan PSBB di Jawa Barat dinilai masih kurang maksimal di beberapa kabupaten kota, salah satunya Cianjur. Ada pendapat yang mengatakan hal itu lantaran di Cianjur, tidak ada Peraturan Bupati yang secara khusus yang mengaturnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Prof. Dr. Hj. Henny Nuraini SH, MH berpendapat, secara hukum Perbup bukanlah hal yang mutlak, karena ada aturan lain yang objeknya sama.
"Menurut yang saya tahu, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk setiap peraturan yang objeknya sama, maka daerah tidak ada keharusan untuk membuat aturan baru," ujar Henny.
"Dapat saja daerah (Kab/kota), merujuk dan melaksanakan aturan yang ada yaitu Pergub yang mengatur tentang pelaksanaan PSBB" imbuhnya.
Mengenai kondisi di lapangan yang dinilai tidak efektif membatasi kegiatan interaksi sosial masyarakat. Prof Henny menganggap itu lebih pada persoalan teknis pengawasan " Perbaiki pengawasannya, dievaluasi day per day saja sama pemerintah," imbuhnya.
Meski tidak harus ada, Henny berpendapat sebaiknya memang ada Perbup yang mengatur , agar pengawasan dan penegakan hukum lebih efektif.
"Namun tentu masing-masing keputusan ada konsekuensi yang harus ditanggung dan dilakukan oleh Pemkab" ujar Henny.
Efektifitasnya kembali ke konsistensi dan pengawasan dalam menegakkan aturan di lapangan. [KC.08]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.