BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

KPU Cianjur Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Pilbup Bagi PPK dan PPS

CIANJUR,[KC],- Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 kepada Badan Adhoc, KPU Kabupaten Cianjur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertangungjawaban Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Cianjur. Penyelenggaraan Bimtek dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 29-30 Juni 2020, bertempat di Ball room Hotel Grand Bydiel, Cianjur.

Pelaksanaan kegiatan Bimtek pada hari Senin (29/6) diikuti sebanyak 64 orang peserta yang berasal dari 2 orang masing- masing Sekretariat PPK ( Sekretaris dan staf urusan Keuangan) Se-kabupaten Cianjur. Kegiatan ini digelar dengan membatasi dan membagi jumlah peserta berdasarkan letak geografis wilayah kecamatan, Sebanyak 17 kecamatan yang mengikuti bimtek hari ini berasal dari wilayah Cianjur Utara dan 15 kecamatan wilayah Cianjur Selatan akan mengikuti  bimtek keesokan harinya.

Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah, dalam sambutannya  pada pembukaan Bimtek ini, mengingatkan kepada para peserta yang akan mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun untuk dapat memahami aturan-aturan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut. “Kesuksesan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur bukan hanya dalam penyelenggaraan dan hasilnya tapi kesukesannya juga tidak terlepas dari bagaimana anggaran dana hibah digunakan dan mampu dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai dengan aturan” tegasnya.

Selly menambahkan Materi pada bimtek pengelolaan keuangan ini disampaikan oleh Biro Keuangan KPU RI Aminsyah, Inspektorat KPU RI yakni Maruhum dan Hotnida Agnes Isabella serta KPU Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Sonson Muhamad Ichsan dan Anton Firmansyah.

Bimtek ini digelar agar peserta mampu mengaplikasikan Keputusan 202 Tahun 2017 dan mempertanggungjawaban keuangan yang akuntabel dan transparan dalam rangka penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan kebijakan akutansi pemerintah; untuk memeroleh kesamaan pemahaman pada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2020 dan untuk mewujudkan tertib administrasi penggunaan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan, tutur Chaeruman, Kasubag Umum KPU Cianjur [KC.09/KP]**

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.