Tirta Jaya - Ketua LSM Gagak Cianjur |
Bahkan pihaknya akan melaporkan/ melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat ini.
Ketua LSM Gerakan Aku Geram Anti Korupsi (Gagak) Cianjur, Tirta Jaya Pragusta mengatakan, memang itu juga sudah dikembalikan 45 persen. Tapi, masih besar sisanya, lalu di kemanakan? artinya, untuk mempertegas dan meminta kepada Plt Bupati Cianjur, untuk segera memanggil Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan dan juga Dirut RSUD Kabupaten Cianjur, perihal kasus dugaan pemotongan insentif dana Covid- 19, terjadi di RSUD Kabupaten Cianjur.
“Kami akan segera melaporkan ketika tidak ada titik temu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung Provinsi Jawa Barat. Supaya bisa di proses secara hukum,” katanya, hal sama sejumlah puskesmas ada di Cianjur.
Ia memaparkan, terus terkait pernyataan zona hijau, yang bertolak belakang dengan realita saat ini. Juga, akan dilaporkan. Karena faktanya di lapangan saat ini malah makin banyak yang terjangkit atau yang menjadi status ODP dan PDP positif Covid- 19.
“Indikasinya adanya kepentingan politik penguasa dan gerbongnya. Karena Cianjur adalah salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak saat ini,” terang Tirta.
” Sehingga seakan- akan dipaksakan untuk bisa menjadi zona hijau, tanpa mementingkan nasib rakyat nya yang semakin banyak terindikasi Covid- 19, juga banyaknya pegawai atau yang sekolah di luar Cianjur. Yang pulang kampung mencapai 2.000 orang (kurang lebih) tidak diperhatikan atau terpantau” papar ketua LSM Gagak Cianjur. [KC.10/Net/]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.