Kepala Bidang (Kabid) PAUD Nonformal Informal dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, Muksin mengatakan, akreditasi ini merupakan kegiatan penilaian kelayakan satuan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
"Untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan yang berkualitas pada satuan pendidikan usia dini kelayakan satuan PAUD dan PNF dilakukan tim asesor sebagai tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugaskan oleh BAN PAUD dan PNF. Untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan satuan pendidikan sebagai bagian dari proses akreditasi," kata Muksin.
Dalam pelaksanaan akreditasi kata Muksin, Disdikbud Cianjur hanya sebagai fasilitator untuk menyiapkan lembaga mana saja yang siap untuk melaksanakan Akreditasi. Adapun untuk penilaian dan sebagainya dilakukan oleh BAN.
"Karena ini merupakan program dari pemerintah pusat agar semua lembaga harus terakreditasi serta salah satu syarat mutlak ketika nanti mendapatkan program atau bantuan dari pemerintah," paparnya.
Adapun dari jumlah 260 lembaga secara keseluruhan hanya 50 lembaga saja yang akan diakreditasi. Yakni 10 lembaga dari PKBM, 10 lembaga dari Raudhatul Athfal (RA) Kementerian Agama (Kemenag) dan 30 lembaga dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
"Kuotanya terbatas, sudah ditentukan berapa jumlahnya dari pusat, sehingga belum semuanya tahun ini bisa ikut akreditasi," tegasnya.
Dikatakan Muksin, satuan pendidikan PAUD dan PNF wajib melakukan akreditasi agar satuan pendidikan tersebut mendapaktan akreditasi yang baik, sehingga para orang tua tidak ragu jika ingin menyekolahkan anak pada satuan pendidikan tersebut.
"Selain itu Akreditasi ini merupakan salah satu syarat ketika akan mendapatkan bantuan ataupun program dari Pemerintah. Lembaga PAUD dan PNF harus sudah terakreditasi," tegasnya.
Dalam melalukan akreditasi PAUD terdapat dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen tersebut ialah 8 Standar Akreditasi PAUD yang terdiri dari Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan yang terahir Standar Penilaian Pendidikan.
"Karena mengacu pada 8 standar Pendidikan. Jangan sampai lembaga -lemabag PAUD di Kabupaten Cianjur asal-asalan, asal berdiri tanpa tahu acuannya," paparnya.
"Maka yang perlu disiapkan oleh lembaga saat ini terutama lembaga akan akreditasi siapkan seluruh dokumen yang di perlukan mulai dari Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak hingga Standar Penilaian Pendididikan dengan benar. Jika seluruh bukti fisik telah disiapkan maka semuaya akan berjalan dengan baik," pungkas Muksin. [cr1/KC-02]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.