BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Upaya Tuntas Membasmi Narkoba dengan Solusi Islam

Selain mengatasi peredaran narkotika dan prekursor narkortika (P4GN), tugas Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah mencegah peredarannya sejak dini. Tidak hanya di kalangan dewasa, peredaran narkoba juga sering kali terjadi di kalangan pelajar.

Setidaknya hal itu yang mendorong BNN Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan sosialisasi bahaya narkotika hingga ke sekolah-sekolah. Sosialisasi ini dibalut dengan tema Road Show BNN Goes To School yang sekaligus digelar untuk memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada tanggal 26 Juni 2022 lalu.

Peredaran narkoba adalah masalah pelik yang terus berkelindan. Korbannya menyasar semua lapisan masyarakat. Tak hanya kaum perempuan yang jadi sasaran, anak-anak dan generasi muda pun kena.

Akar Masalah

Kenapa peredaran narkoba saat ini kian marak saja bahkan menyasar pelajar? Tentu ini menunjukan terdapat kesalahan dalam tata kelola sistem kehidupan kita. Setidaknya ada beberapa hal kenapa narkoba ini bisa terus marak dan tumbuh subur. Pertama, adanya gaya hidup hedonisme (berfoya-foya) yang dilandasi dari akidah sekularisme-liberalisme yang dianut masyarakat. 

Sistem kapitalisme-liberalisme telah menghalalkan segala jenis barang untuk diperjualbelikan asalkan menguntungkan. Keuntungan material ini menjadi asasnya. Selama sistem ini diterapkan, meskipun di negeri dengan penduduk Muslim mayoritas, pastinya narkoba akan sulit diberantas. Apalagi dalam sistem ini, hukumnya sangat lemah karena tidak bisa membuat jera para pelakunya.

Liberalisme yang telah mengakar kuat di negeri ini pun adalah biang kerok remaja terjerat narkoba. Tatkala mereka tidak memiliki standar syariah, maka hiburan yang mereka pilih pun keliru. Klub-klub malam tumbuh subur. Telah jamak diketahui selain minuman keras di tempat-tempat tersebut biasanya mudah juga untuk melakukan transaksi narkoba. 

Kedua, kepentingan ekonomi sesat dan sesaat. Jika dilihat dari data angka pengguna dan korban narkoba, terdapat rupiah yang didapat pengedar. Pelajaran ini bisa dipetik dari almarhum Freddy Budiman (Drug Dealer). Tahun 2014 lalu, ia tertangkap mengimpor 1,4 juta butir ekstasi dari RRC. Dirinya meminta bantuan polisi, BNN, dan Bea Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia.

Selisih harga yang sangat besar membuat ia mampu menyuap banyak pihak. Indonesia sendiri memang masih menjadi pasar peredaran narkotika jaringan internasional. Pasalnya, pengguna narkotika di Indonesia masih cukup tinggi. Sementara untuk wilayah Jawa Barat, berdasarkan data masih sebagai bagian dari transit peredaran. Data yang diperoleh dari BNN Provinsi Jabar, prevalensi pengguna narkotika di Jabar berada di urutan ke-9 di Indonesia.

Ketiga, adanya pengabaian negara terhadap urusan rakyatnya, yakni dalam menjaga jiwa, akal, dan kesejahteraan rakyatnya. Telah diketahui bersama bahwa narkoba sebagai segala materi (zat) yang menyebabkan hilangnya atau lemahnya kesadaran/penginderaan. Namun, seringnya kepentingan ekonomi atau ketidaksejahteraan jadi alasan bisnis narkoba. Peredaran narkoba yang berada di bawah tangan dan sembunyi-sembunyi.

Keempat, ketakwaan individu di semua lapisan rakyat yang rendah. Apalagi sanksi yang diterapkan pun terkadang tak sesuai. Alhasil pengedar dan pemroduksi narkoba pun kian menggila.

Solusi Islam

Masyarakat luas selayaknya mengambil Syariah Islam untuk memerangi narkoba sampai ke akarnya. Peredaran narkoba tak boleh dibiarkan terus-menerus. Sebab generasi mudalah yang terancam jiwanya. Masyarakat pun bisa menjadi rusak dan tak produktif. 

Lantas seperti apa solusi Islam untuk pemberantasan narkoba? 

Pertama, tentu dengan meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah SWT. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.

Islam melarang dan mengharamkan narkoba. Ummu Salamah menuturkan: “Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Kedua, menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Dengan begitu, para pelakunya akan jera.

Ketiga, konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng. Mereka tidak layak mendapat keringanan hukuman, sebab selain melakukan kejahatan narkoba, mereka juga melakukan kejahatan membahayakan masyarakat. 

Keempat, aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan.

Kuncinya adalah penerapan sistem Islam secara kaffah. Ketika sistem Islam diterapkan hanya orang yang pengaruh imannya lemah atau terpedaya oleh setan yang akan melakukan dosa atau kriminal, termasuk kejahatan narkoba.

Jika pun demikian, maka peluang untuk itu dipersempit atau bahkan ditutup oleh syariah Islam melalui penerapan sistem pidana dan sanksi dimana sanksi hukum bisa membuat jera dan mencegah dilakukannya kejahatan.

Sudah saatnya kita mencabut akar masalah dari segala sumber masalah yang menjangkiti umat hari ini. Tinggalkan sekularisme! Terapkan Islam kaffah dalam mengatur kehidupan ini. Agar hidup berkah, selamat dunia dan akhirat. 

Wallahu a’lam bishshawab.

Penulis : Tawati (Muslimah Revowriter Majalengka)

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.