CIANJUR,[KC],- Bupati Cianjur H. Herman Suherman, kembali menyerahkan keputusan penetapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Sabtu (28/10/2023) di Pancaniti Pendopo Cianjur.
NIPD untuk tahap kali ini diberikan kepada Perangkat Desa dari 9 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Haurwangi, Cilaku, Gekbrong, Sukaresmi, Karangtengah, Mande, Sukaluyu, Bojongpicung dan Kecamatan Ciranjang dengan jumlah 950 peserta dari 95 Desa.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, NIPD merupakan bentuk legalitas dan memberikan kepastikan kepada para perangkat desa. Artinya, NIPD menjadi pendorong bagi para perangkat desa meningkatkan kinerja.
“Sekaligus memberikan kepastian hukum untuk memberikan insentifnya,” tuturnya, Selasa (31/10) seperti yang dilansir dari laman Media Indonesia.
Dengan meningkatnya kinerja perangkat desa, lanjut dia, secara otomatis akan berdampak terhadap upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pasalnya, berbagai penghargaan yang diterima Kabupaten Cianjur dari pemerintah pusat maupun provinsi tak terlepas juga sumbangsih dari perangkat desa, terutama menyangkut pelayanan.
“Kami apresiasi kinerja yang sudah dilakukan para perangkat desa karena mereka melaksanakan kewajiban melayani masyarakat,” pungkas Herman.
Bupati berharap dengan diterimanya NIPD dapat menambah semangat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Desa.
“Semoga dapat menambah semangat, serta selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta niatkan sebagai ibadah dalam melaksanakan pekerjaan” tutur nya. [KC.05]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.