- Nilai akhir semester suatu matakuliah adalah gabungan dari nilai:
- Ujian Tengah Semester (UTS) sebanyak 35 %, terdiri atas 20 % dari nilai ujian dan 15 % dari nilai ujian praktikum.
- Ujian Akhir Semester (UAS) sebanyak 35 %, terdiri atas 20 % dari nilai ujian dan 15 % dari nilai ujian praktikum.
- Mandiri sebanyak 15 %.
- Terstruktur 15 %.
- Mata kuliah yang tidak berpraktikum diambil 35 % dari nilai UTS dan UAS
No. |
Nilai Angka |
Nilai Huruf |
Bobot |
1. |
96-100 |
A+ |
4,00 |
2. |
91-95 |
A |
3,75 |
3. |
86-90 |
A- |
3,50 |
4. |
81-85 |
B+ |
3,25 |
5. |
76-80 |
B |
3,00 |
6. |
71-75 |
B- |
2,75 |
7. |
66-70 |
C+ |
2,50 |
8. |
61-65 |
C |
2,25 |
9. |
56-60 |
C- |
2,00 |
10. |
51-55 |
D |
1,75 |
11. |
0-50 |
E |
1,50 |
A. H. Perubahan Nilai
Mahasiswa dapat mengajukan ketidakpuasan nilai kepada Kepala
Bagian Tata Usaha Fakultas bersangkutan dengan mengisi formulir maksimum 7
(tujuh) hari efektif setelah nilai diumumkan.
Nilai dapat berubah apabila:
1. Materi yang diadukan benar, nilai
berubah naik sesuai dengan koreksi dosen pengampu
2. Materi yang diadukan tidak
benar/mengada-ada, dosen pengampu berhak menurunkan nilai minimal 1 (satu)
interval
3. Perubahan nilai atas inisiatif dosen
hanya dapat dilakukan jika mendapat persetujuan dari Ketua Jurusan/Program
Studi dengan alasan yang dapat diterima.
B.
I. Penentuan Hasil Studi
Penentuan hasil studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi
(IP). IP didapatkan dari penilaian yang merupakan bagian dari proses
pembelajaran yang berfungsi untuk mengevaluasi kemajuan dan kemampuan mahasiswa
dalam mencapai kompetensi. Penetapan IP dilakukan pada tiap akhir semester yang
disebut IP semester, sedangkan IP seluruh hasil belajar yang telah ditempuh
disebut Indek Prestasi Kumulatif (IPK).
C.
J. Predikat Kelulusan
Mahasiswa Program Sarjana Strata satu dinyatakan lulus
menerima predikat kelulusan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk mencapai predikat dengan
pujian
2. IPK minimum 3,51
3. Masa studi yang telah dijalani
maksimum sejumlah semester terprogram ditambah 2 semester
4. Jika mahasiswa dengan IPK 3,51 ke
atas, namun masa studi melampaui 10 semester, maka mendapat predikat kelulusan
Sangat Memuaskan
5. Predikat Sangat
Memuaskan : IPK 3,01-3,50
6. Predikat
Memuaskan
: IPK 2,76 – 3,00
7. Predikat
Cukup
: IPK 2,00-2,75
D.
K. Ketentuan Lain
Dalam sistem penilaian mahasiswa diberi nilai sesuai dengan
hak mahasiswa dengan komponen sebagai berikut:*
1. UAS
: 25-40%
2. UTS
: 20 – 30 %
3. Tugas
: 15 – 30 %
4. Sikap dan
Partisipasi : 0-15 %
5. Kehadiran
: 0 – 15 %
(jumlah presentase keseluruhan komponen harus 100%)
Untuk dapat mengikuti UAS, mahasiswa wajib hadir kuliah 100% dengan toleransi ketidakhadiran 25% dari jumlah tatapmuka.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.