CIANJUR,[KC],- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menyelenggarakan rapat koordinasi pengawasan masa kampanye pemilihan umun tahun 2024 yang di selenggarakan di ballroom Hotel Palace Cipanas Senin (15/1).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari unsur-unsur penegak hukum dan keamanan, perwakilan partai politik, Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Kepala Bakesbangpol Cianjur, pemerhati lingkungan, serta akademisi.
Ketua Bawaslu Cianjur dalam sambutannya menegaskan komitmen untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pemilu. Ia menyoroti langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang telah diambil Bawaslu Kabupaten Cianjur, termasuk pengaturan metode kampanye sesuai undang-undang.
“Kabupaten Cianjur diberikan amanat untuk melaksanakan tugas tersebut. Harapannya, informasi yang disampaikan dapat disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Cianjur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Narasumber, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur berbicara mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara yang juga telah diatur oleh Undang-udang. Menurutnya, netralitas ASN perlu ditegakkan mengingat perannya sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
“Dalam hal ini, ada empat dimensi netralitas ASN yang perlu diperhatikan: penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN, kebijakan, dan politik. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya.
Melengkapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024. Ia menyoroti pentingnya pemberitahuan dan izin kampanye oleh penyelenggara sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penting untuk menjaga etika administrasi selama proses kampanye agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan integritas pemilihan umum,” lanjutnya.
Harapannya, dengan pemahaman mendalam terhadap tata cara kampanye dan penegakan netralitas ASN, pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Cianjur dapat berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.[KC.07]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.