BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Pemkab Cianjur Pastikan Tidak Akan Hapus Tenaga Honorer, Terutama Guru.


CIANJUR,[KC],-
Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa tidak akan menghapus tenaga honorer, terutama guru, meskipun ada wacana dari pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer di daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, menyatakan bahwa keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan mengingat jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang belum memadai di daerah tersebut.

"Kalau pemerintah pusat nantinya mengeluarkan kebijakan pembersihan di daerah, Pemkab Cianjur akan mengalihkan statusnya ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pengangkatan ASN," kata Cecep Alamsyah.

Selama belum ada kebijakan resmi dari pemerintah pusat, Cecep menyebut bahwa pihaknya akan tetap mempertahankan keberadaan tenaga honorer di sejumlah dinas dan instansi, termasuk bidang pendidikan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jumlah ASN yang terjadi setiap tahun akibat pensiun dan faktor lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Ayi Reza Addairobi, menjelaskan bahwa jumlah tenaga honorer di Cianjur saat ini mencapai sekitar 8.000 orang, dengan sebagian besar dari mereka merupakan tenaga pendidikan atau guru. "Sebagian besar tenaga honorer lainnya bekerja di bidang kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, sementara sisanya tersebar di dinas teknis lainnya," jelas Ayi.

Ayi Reza juga menegaskan bahwa Pemkab Cianjur masih membutuhkan tenaga honorer karena setiap tahun terdapat 300 hingga 500 ASN yang pensiun. "Tenaga honorer yang dibutuhkan tidak sembarangan, mereka harus berkualifikasi dan memiliki kompetensi yang diperlukan," tambahnya.

Sejak 20 Juli 2022, terdapat surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Pemkab Cianjur terkait larangan penerimaan pegawai non-ASN karena pemerintah pusat sedang menyelesaikan data tenaga honorer yang ada di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, pada tahun 2024, Pemkab Cianjur berencana mengangkat 4.000 tenaga honorer menjadi PPPK, dengan rincian 3.066 di antaranya adalah guru honorer, 500 tenaga honorer di bidang kesehatan, dan sisanya di dinas teknis lainnya.

"Pemerintah pusat berencana mengangkat semua tenaga honorer sebagai PPPK dengan dua istilah, yaitu tenaga honorer penuh waktu dan paruh waktu. Gaji PPPK golongan VII, VIII, dan IX di atas UMR atau sekitar Rp3 juta," ungkap Ayi.

Ketika pengangkatan PPPK menjadi tenaga fungsional, mereka akan mendapatkan tunjangan fungsional dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), sehingga take home pay mereka bisa mencapai Rp7 juta. [KC.07]**

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.