CIANJUR [KC],- Jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap dan mengamankan 55.000 butir Obat Keras Tertentu (OKT) dari sebuah industri ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Cianjur. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Komplek Villa Orchid, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Kawasan Puncak.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan bahwa selain berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan produksi, pihaknya juga berhasil menyita 55.000 butir OKT yang sudah jadi dari industri tersebut. Empat tersangka berhasil diamankan di lokasi pada saat penggerebekan, yaitu AF (25), F (46), FB (33), dan SM (51).
Barang bukti yang disita meliputi 1 mesin sealer, 2 hot gun, 3 hair dryer, 4 tampah atau nampan, serta beberapa peralatan lain yang digunakan dalam proses pembuatan OKT. Selain itu, ditemukan juga 29 botol kecil zat pewarna kue yang diduga digunakan sebagai bahan tambahan dalam produksi obat-obatan ilegal.
"Bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi obat-obatan tersebut antara lain Tramadol, Clorpanamhin Malate, Neomethor, Eperisone HCL, Guafenesin, Trifachlor, Triselalitirizen, dan Propanol HCL," kata Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa hasil produksi dari industri ini didistribusikan di wilayah Cianjur, Bandung, sekitarnya, dan melalui pengiriman paket ke Jawa Tengah. Aktivitas industri narkoba ini dikelola oleh para pelaku selama kurang lebih satu bulan terakhir sebelum berhasil diungkap oleh polisi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah.
"Apabila 55.000 butir ini disebarluaskan di masyarakat, ini bisa menyelamatkan kurang lebih 11.000 orang dari bahaya penggunaan obat yang tidak terkontrol ini," tambah Kapolres.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Cianjur dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Pihak berwenang berharap agar keberhasilan ini juga dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berupaya untuk melakukan praktik ilegal serupa di masa mendatang. [KC.08]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.