CIANJUR,[KC] - Cianjur, 24 Agustus 2024 - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur bersama para pelaku usaha mengikuti sosialisasi Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 24 Agustus 2024. Acara yang dilaksanakan secara daring ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang peran penting BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
BPSK merupakan lembaga independen yang memiliki peran krusial dalam ekosistem perlindungan konsumen. Sosialisasi ini menjadi sangat penting mengingat banyak pelaku usaha yang masih belum memahami secara komprehensif tentang fungsi dan wewenang BPSK. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan dapat tercipta iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan bagi semua pihak.
Dalam acara tersebut, dijelaskan bahwa BPSK memiliki beberapa tugas dan wewenang utama, di antaranya melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen melalui metode Konsiliasi, Mediasi, Arbitrase, dan memberikan konsultasi terkait Perlindungan Konsumen kepada masyarakat umum maupun pelaku usaha.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, para pelaku usaha di Kabupaten Cianjur diharapkan dapat Memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks perlindungan konsumen, mengetahui prosedur penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, meningkatkan kualitas layanan dan produk mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Acara sosialisasi ini merupakan langkah positif dalam upaya menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Diharapkan, dengan pemahaman yang lebih baik tentang peran BPSK, jumlah sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat diminimalisir, serta kualitas produk dan layanan di Kabupaten Cianjur dapat terus ditingkatkan.
Pihak BPSK Kabupaten Cianjur menyatakan komitmennya untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi serupa di masa mendatang, guna memastikan terciptanya hubungan yang harmonis antara konsumen dan pelaku usaha di wilayah Cianjur dan sekitarnya. [KC.12]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.