CIANJUR [KC],- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang sebelumnya dikabarkan akan mendukung pasangan Deden Nasihin-dr Neneng Efa Fatimah dalam Pilkada Cianjur 2024, secara mengejutkan mengalihkan dukungannya kepada pasangan Mohammad Wahyu-Ramzi Geys Thebe. Keputusan ini diumumkan setelah Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Cianjur, Hendry Juanda, memastikan bahwa surat rekomendasi dan formulir B.1-KWK dari DPP telah diberikan kepada pasangan Wahyu-Ramzi pada 27 Agustus 2024.
Hendry menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa dr. Wahyu merupakan kader Gerindra yang telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sejak mengundurkan diri dari ASN. "Karena dr Wahyu adalah kader kami, DPP memutuskan untuk mengusungnya bersama Ramzi, yang diusung oleh Partai NasDem," ungkap Hendry.
Gerindra sendiri memang sejak awal menginginkan kader internal untuk maju sebagai calon bupati dalam Pilkada Cianjur 2024. Pasangan Wahyu-Ramzi dinilai sebagai perpaduan yang ideal antara sosok muda yang mewakili era baru, serta memiliki popularitas yang cukup tinggi. Selain itu, hasil survei dan verifikasi lapangan juga menunjukkan angka yang baik untuk pasangan ini, yang semakin memperkuat keputusan DPP untuk mendukung mereka.
Sementara itu, formulir B.1-KWK untuk pasangan Wahyu-Ramzi sudah diterima oleh DPC Partai Gerindra sejak Senin malam. "Tadi malam sudah dilakukan penyerahan secara simbolis," kata Hendry. Rapat koalisi antara Gerindra dan NasDem juga dijadwalkan akan digelar sebelum pendaftaran resmi ke KPU.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi, juga mengonfirmasi bahwa rekomendasi dari NasDem telah diterima oleh Mohammad Wahyu di Jakarta Selatan. Menurutnya, baik Partai NasDem maupun Gerindra memiliki kesamaan visi dalam hal nasionalisme dan demokrasi terpimpin. Keputusan ini merupakan hasil arahan langsung dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, serta Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.
Pasangan Wahyu-Ramzi kini diusung oleh koalisi partai yang terdiri dari Gerindra, NasDem, Partai Buruh, PSI, dan Partai Ummat. Formulir B.1-KWK dari partai-partai tersebut telah diterima oleh pasangan calon ini, yang akan mendaftar secara resmi ke KPU pada 28 Agustus 2024.
Rustam menekankan bahwa keputusan ini tidak menyebabkan perpecahan dalam Koalisi Sugih Mukti (KSM) yang mengusung dua pasangan calon sekaligus. Menurutnya, keputusan ini justru menunjukkan bahwa demokrasi di KSM tetap sehat, dengan partai-partai yang memiliki kebebasan untuk mencalonkan kader terbaiknya. [KC.10]**
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.