BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Kepolisian Cianjur Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Punk, Lima Tersangka Ditahan


CIANJUR [KC],-
Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang anak punk yang terjadi di Kecamatan Cibeber. Konferensi pers terkait kasus ini digelar di Aula Primkoppol Polres Cianjur dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., pada Selasa (10/09).

Kapolres Cianjur mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan seorang korban yang awalnya diduga tewas karena overdosis atau menjadi korban pengeroyokan geng motor. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur, terungkap bahwa korban meninggal akibat kekerasan fisik yang dilakukan oleh sekelompok orang yang merupakan teman-teman korban sendiri.

"Setelah petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan indikasi kuat adanya penganiayaan. Korban diketahui meninggal dunia akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh beberapa pelaku. Saat ini, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya tiga orang masih di bawah umur," jelas AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini berinisial MSA (24), FA (18), LH (15), MAR (17), dan ZSA (15). Satu di antara mereka, berinisial FA, diketahui adalah seorang perempuan yang juga merupakan pacar dari pelaku utama.

Kapolres Cianjur menuturkan bahwa kasus ini dipicu oleh rasa sakit hati para pelaku setelah mengetahui korban menggunakan uang tabungan mereka yang disimpan dalam celengan. Para pelaku juga merasa terhina oleh ucapan korban yang menyebut salah satu pelaku dengan julukan "ompong."

"Setelah mengetahui uang dalam celengan tersebut hilang dan pelakunya adalah korban, para tersangka secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan yang sangat brutal. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka-luka serius yang mengakibatkan kematian," tambah Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. Namun, berkat kerjasama antara Sat Reskrim Polres Cianjur, Polsek setempat, dan dukungan dari Polda, para pelaku berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 Ke-3 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kapolres Cianjur juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kekerasan atau hal-hal yang mencurigakan di lingkungan mereka. [KC.05]**

Comments1

  1. Berita Kriminal NewsOctober 20, 2024 at 7:43 PM

    The Polsek Criminal Investigation Team managed to arrest two perpetrators of the minimarket theft that occurred on Saturday night. After conducting an intensive investigation, the police managed to track down the perpetrators and arrest them without resistance. Currently, both are being held for further investigation." for complete information visit our website here https://wakbulu279.wixsite.com/berita-kriminal-news

    ReplyDelete

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.