Penetapan ini dilakukan melalui pengundian langsung dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Senin, (23/9) di hadapan perwakilan partai politik, tim sukses, serta simpatisan dari masing-masing pasangan calon.
Ketua KPU Cianjur, Muchamad Ridwan, menyatakan bahwa proses pengundian nomor urut ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Pasal 121 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Proses pengundian berjalan lancar, di mana pasangan Wahyu Ferdian-Ramzi Geys Thebe mendapat giliran pertama untuk mengambil nomor undian, diikuti oleh pasangan Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang, dan terakhir pasangan Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah.
"Hasil pengundian menetapkan Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang dengan nomor urut 1, Wahyu Ferdian-Ramzi Geys Thebe dengan nomor urut 2 dan Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah dengan nomor urut 3" Ujar Ridwan.
Muchamad Ridwan menjelaskan bahwa tidak ada kendala yang berarti selama proses verifikasi berkas. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan, KPU Cianjur secara resmi mengumumkan ketiga pasangan calon pada Minggu malam, sebelum pukul 23.00 WIB.
Berkas penetapan, termasuk berita acara dan surat keputusan, telah ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU sebagai bukti sahnya pencalonan mereka.
“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, ketiga pasangan calon telah memenuhi semua syarat yang ditentukan, sehingga mereka sah maju sebagai peserta Pilkada Cianjur 2024,” ungkap Ridwan.
Ridwan berharap seluruh rangkaian tahapan Pilkada Cianjur 2024 berjalan dengan aman dan tertib, hingga hari pemungutan suara dan penghitungan hasil.
"Semoga seluruh masyarakat Cianjur bisa berpartisipasi aktif dalam Pilkada ini, menggunakan hak pilih dengan bijak, dan bersama-sama menjaga suasana kondusif" tutupnya. [KC.10]***
Comments1
selamatt
ReplyDeleteTerima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.