ASN Divonis Penjara Satu Bulan Karena Terlibat dalam Kampanye Pilkada Cianjur
12:50:00 PM
CIANJUR [KC]-Pengadilan Negeri (PN) Cianjur melanjutkan persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Cianjur. Terdakwa, DR, seorang ASN di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, dihukum penjara satu bulan serta denda sebesar Rp 6 juta karena diduga mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Cianjur, melanggar aturan netralitas ASN dalam Pilkada.
Sidang yang dipimpin oleh Erli Yansah, Ketua Majelis Hakim, menemukan banyak fakta yang mendukung dugaan bahwa DR mendukung calon tertentu. Sebelumnya, dakwaan tersebut diperkuat oleh pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetia Djati Nugraha. Pemeriksaan tersebut termasuk empat saksi dan seorang ahli dari KPU.
Usai persidangan, Prasetia Djati Nugraha menyatakan, "Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya tidak membantah keterangan para saksi." Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa DR harus menjalani hukuman penjara satu bulan dan denda sebesar 6 juta rupiah.
"Kami sangat menghargai putusan yang sudah diambil oleh majelis hakim. Namun, terkait langkah selanjutnya, kami masih akan berbicara lebih lanjut untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan banding," kata Asep Mulyadi, kuasa hukum DR, kepada media.
Selain itu, Asep menyatakan bahwa keputusan yang dibuat oleh majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan mencerminkan prinsip keadilan. "Kami mengapresiasi keputusan yang diambil dengan bijak dan adil, sesuai dengan fakta-fakta persidangan."
"Kami selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk klien kami. Saat ini, kami akan berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Djunaedi Muharam, ketua tim penasihat hukum DR, sejalan dengan Asep.
ASN sangat penting untuk menjaga netralitas dalam proses pemilihan kepala daerah, terutama di tengah persaingan yang sengit di Pilkada Cianjur. Keputusan Pengadilan Negeri Cianjur diharapkan dapat menjadi contoh penting bagi penegakan hukum terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
Selanjutnya, tim penasihat hukum DR akan memeriksa hak-hak kliennya untuk menerima keputusan pengadilan atau mengajukan banding dalam waktu yang ditentukan..[KC\NADA]***