BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Tanah Longsor di Lima Kecamatan


CIANJUR, [KC],- 
– Bupati Cianjur, Herman Suherman, secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana tanah longsor di lima kecamatan yang terdampak bencana alam tersebut. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 300.2/KEP.410-BPBD/2024 yang ditandatangani pada 25 November 2024.

Penetapan ini mencakup wilayah Kecamatan Takokak, Kadupandak, Sukanagara, Cibinong, dan Pasirkuda yang dilanda tanah longsor akibat curah hujan tinggi dan kondisi geografis rawan pergerakan tanah. Status tanggap darurat ditetapkan berlaku selama 14 hari, mulai dari 24 November hingga 7 Desember 2024, dan dapat diperpanjang jika situasi lapangan memerlukan.

Bupati Herman Suherman menyatakan bahwa penetapan status tanggap darurat didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk Kerusakan yang signifikan di wilayah terdampak, seperti rumah warga, fasilitas umum, dan infrastruktur. Keamanan dan keselamatan warga, mengingat potensi longsor susulan masih tinggi. Sesuai dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD, status tanggap darurat harus ditetapkan melalui keputusan resmi.

BPBD Kabupaten Cianjur telah menugaskan tim tanggap darurat untuk melakukan evakuasi warga, mendirikan posko bantuan, dan memberikan penanganan medis. Selain itu, Bupati Herman Suherman memerintahkan koordinasi intensif dengan perangkat daerah, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat penanganan darurat.

Dalam pernyataan resminya saat meninjau lokasi, Bupati Herman Suherman mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di daerah rawan longsor, untuk tetap waspada dan mematuhi arahan dari tim tanggap darurat. “Keselamatan warga adalah prioritas utama. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat terdampak,” tegasnya.

Status tanggap darurat yang berlaku hingga 7 Desember 2024 dapat diperpanjang jika kondisi di lapangan masih menunjukkan potensi ancaman. Hal ini sesuai dengan diktum kedua keputusan Bupati, yang menyatakan bahwa masa tanggap darurat dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama BPBD akan terus memantau perkembangan dan melakukan asesmen berkala untuk memastikan respons yang tepat sasaran.[KC.10]***

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.