HEADLINE
---
deskripsi gambar

Diduga Terlibat Proyek Palsu Senilai Rp 500 Juta, DL Ditahan Polisi


CIANJUR [KC]-Seorang pengusaha wanita yang berasal dari Kabupaten Cianjur, ditangkap oleh Kepolisian Resor Cianjur karena diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait proyek konstruksi fiktif senilai Rp 500 juta. Dia beberapa kali menolak untuk diperiksa oleh polisi, tetapi akhirnya pihak berwajib menahannya.

DL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kata AKP Tono Listianto, Kepala Satreskrim Polres Cianjur. Menurut Tono, penyelidikan yang berlangsung sejak tahun 2023 baru berhasil setelah pemeriksaan mendalam terhadap Saksi-saksi dan pengumpulan bukti yang kuat.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa malam, 5 November 2024, Tono menyatakan, "Ini proses yang cukup lama, dari tahun 2023, dan baru kami tetapkan sekarang setelah kami melakukan upaya-upaya, baik proses penyelidikan, pendalaman dokumen, pemeriksaan Saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti."

DL ditangkap di rumahnya pada Senin, 4 November 2024, setelah dia tidak menanggapi dua panggilan polisi. Dalam kasus ini, DL diduga meminta korban untuk memberikan uang senilai Rp 500 juta ke rekening pribadinya dan menawarkan proyek konstruksi palsu kepada Dinas Bina Marga. Oleh karena itu, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah dilakukan, dan korban mengalami kerugian yang signifikan.

“Apa yang dijanjikan oleh tersangka ternyata tidak terealisasi, sehingga korban mengalami kerugian yang cukup besar,” kata Tono. Dia juga menjelaskan bahwa polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan siapa lagi yang terlibat dalam skema penipuan tersebut.

Dalam pernyataan yang tersebar luas, DL disebut sebagai adik dari salah satu calon bupati Cianjur. Namun , Tono enggan membicarakan hal itu dan memilih berkonsentrasi menangani kasus tersebut .​ " Dengan itu, kita tidak mau dipolitisasi." Tegas dia, "Silakan teman-teman wartawan mencari tahu ; kami hanya fokus menangani kasus ini."

Sesuai dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), DL saat ini menangani ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara karena tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap iklan yang mencurigakan yang dapat merugikan, sementara kasus ini masih dalam penyelidikan.[KC\NADA]***

Post a Comment