Mantan Pemain Timnas Indonesia U-23 Ditangkap atas Tuduhan Mengedarkan Obat Terlarang Di Cianjur
10:12:00 AM
CIANJUR [KC]-Mantan pemain Timnas Indonesia U-23, ditangkap oleh Polres Cianjur atas tuduhan mengedarkan obat terlarang. Masyarakat melaporkan distribusi obat-obatan ilegal di daerah tersebut, yang memicu penangkapan.
Syakir Sulaiman, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang telah tinggal di Cianjur selama beberapa tahun terakhir, menurut AKP Tono Listianto, Kepala Satreskrim Polres Cianjur. “Kami langsung melakukan pendalaman setelah menerima laporan dari masyarakat dan menyebarkan anggota untuk menangkap pelaku,” kata Tono di Mapolres Cianjur pada Selasa, 5 November 2024.
Setelah penangkapan, polisi berhasil menyita 2.700 butir obat terlarang, terdiri dari 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir eksimer. Menurut pengakuan tersangka, selama dua tahun terakhir, dia telah menyebarkan obat-obatan yang dilarang. Syakir mengatakan dia melakukan hal itu karena dia mengalami masalah keuangan.
Saat ini, polisi sedang menyelidiki sumber obat terlarang yang dimiliki tersangka dan memburu bandar besar yang diduga menjadi pemasok utama. Mereka juga sedang melakukan penyelidikan untuk menemukan lebih banyak jaringan distribusi obat terlarang.
Tono menegaskan bahwa pelakunya adalah mantan pemain Timnas Indonesia U-23 dari tahun 2013 hingga 2014. Dia juga pernah bermain untuk klub sepak bola Aceh United.
Pasal 35 Jo Pasal 435 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjerat Syakir Sulaiman. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun berdasarkan pasal tersebut. Setelah menggunakan obat terlarang selama dua tahun, tersangka diduga menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tono, Kapolres Cianjur, berharap masyarakat terus berkontribusi dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dengan melaporkan informasi yang mencurigakan. “Kami telah menerima banyak dukungan dari masyarakat, dan setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan,” katanya.
Kasus ini menambah panjang daftar upaya polisi untuk memberantas peredaran obat terlarang, yang sering menjadi masalah serius di masyarakat. Pihak berwenang berharap agar masyarakat tetap waspada dan aktif dalam melindungi lingkungan dari ancaman obat terlarang.[KC\NADA]***