Kasus tersebut menyedot perhatian masyarakat luas. Bahkan beberapa hari sebelum sidang putusan dilaksanakan, informasi seputar kasus Kyai Cecep tersebut sudah menyebar luas hampir di seluruh Jawa Barat. Hal ini mendorong para tokoh & Pimpinan pondok pesantren yang tergabung dalam Forum Pondok Pesanten ( FPP ), GP Ansor Kab.Cianjur, LBH ANSOR, BANSER, MAZOLAT Pilar Jagat, Sajajar Institute, IPPNU, JIM, FPPC, GAIB 212, Sapu Jagat serta berbagai Organisasi Kemasyarakatan dan Keumatan lainnya melakukan upaya dengan memberikan pertimbangan bagi hakim sebagai Amicus Curiae (sahabat pengadilan) dengan harapan majelis hakim memberikan vonis yang seadil-adilnya yaitu vonis yang seringan-ringannya untuk Kiyai Cecep.
Alhamdulillah atas Ijin Alloh SWT Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan selama 2 bulan dikurangkan masa tahanan, yang artinya hari Ahad Kyai Cecep sudah bisa menghirup udara bebas. "Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk segenap masyarakat Cianjur, para ulama, muhibbin, barisan santri, Ormas, LSM dan semua komponen masyarakat yang telah mendoakan, berikhtiar untuk tegaknya keadilan di kota Tatar Santri yang kita cintai ini. Serta ucapan terima kasih kami kepada semua lapisan masyarakat Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Cianjur khususnya yang dengan sadar menahan diri dan menciptakan kondisi yang kondusif dalam menghadapi ujian ini" Ujar Fawaidz Al Quds.
Ini merupakan tantangan bagi masayarakat pesantren agar lebih kuat, lebih solid, lebih dewasa dan bersiap menghadapi perubahan zaman.
Kami juga memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan negeri Cianjur untuk terus berjuang, menjalankan tugas negara, dalam wewenang menegakkan hukum sesuai Perundang-undangan untuk memberantas segala bentuk korupsi di Cianjur Kota Santri. Wujudkan Marwah Kabupaten Cianjur sebagai Tatar Santri Anti Korupsi!!! Haram hukumnya Korupsi di Kabupaten Kami. [KC.04]***
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.