BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Pertanian Senilai Rp8 Miliar Oleh Kejari Cianjur



CIANJUR [KC]-Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan dua tersangka atas tindak pidana tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program bantuan konservasi dan rehabilitasi agroeduwisata yang dijanjikan oleh Kementerian Pertanian. Dalam hal ini, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp8 miliar.

DNF, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pertanian, dan SO, seorang penerima manfaat, adalah tersangka kedua . Klaim korupsi ini terkait dengan dana bantuan program sebesar Rp13,4 miliar yang diberikan kepada Kabupaten Cianjur pada tahun anggaran 2022.

Tujuan dari program Modus Operandi dan Kerugian Negara adalah untuk membangun agroeduwisata melalui swakelola oleh tujuh kelompok masyarakat penerima manfaat di dua lokasi: Desa Sindangjaya di Kecamatan Cipanas dengan anggaran Rp3,67 miliar dan Desa Tegallega di Kecamatan Warungkondang dengan anggaran Rp9,77 miliar.

Namun, peneliti menemukan bahwa pelaksanaan program dilakukan oleh pihak ketiga selain kelompok masyarakat yang seharusnya menanganinya. Bahkan penerima manfaat direncanakan untuk mendapatkan bantuan, dan pencairan dana tahap kedua dilakukan tanpa tanda tangan penerima atau tim teknis. Menurut Kamin, Kepala Kejari Cianjur, Senin (9/12) malam, potensi kerugian negara mencapai Rp8 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SO ditahan selama dua puluh hari di Lapas Kelas II B Cianjur untuk tujuan penyidikan. Sementara itu, DNF menolak untuk menerima panggilan penyidik ​​karena sakit.

Barang bukti yang disita termasuk sejumlah dokumen dan sebuah Toyota Camry dengan nomor polisi B 1913 SAJ. Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun .

Kamin mengatakan bahwa proyek ini seharusnya selesai pada Oktober 2022, tetapi karena beberapa masalah baru rampung pada Februari 2023. Selain itu, dia menyatakan, "Dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk keuntungan pribadi menyebabkan pelaksanaan pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan."

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejari Cianjur untuk memberantas korupsi, terutama merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan . Penyelidikan akan dilanjutkan untuk menemukan pelaku lain yang terlibat.[KC\NADA]***

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.