Oleh: Hasan Munadi (Pengurus DPD KNPI Cianjur bidang Potensi dan Pengembangan Desa) |
Desa sebagai satu kesatuan hukum sebagaimana yang tercatum pada UU No 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki peluang dan potensi pengembangan sesuai dengan sumberdayanya baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusianya.
Bung hatta pernah menyebutkan dalam pesannya yang sudah familiar bahwa Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, akan tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin lilin di desa. Artinya pesan ini menunjukkan bahwa sejak dahulu desa sudah menjadi prioritas, semua mata tertuju pada desa, Indonesia pun lahir dari gabungan desa desa, adapun bila ada desa yang terlahir pasca kemerdekaan merupakan suatu kebutuhan terjadinya pemekaran dengan kepentingan pemerataan pelayanan masyarakat serta pembangunan infrastruktur.
Masa demi masa sejarah sudah mencatat, pucuk kepemimpinan nasional silih berganti sesuai dengan periodisasi yang telah ditetapkan, tentunya memiliki peranan penting hingga sampainya program pembangunan ke desa desa.
Tahun 2024 menjadi tahun yang menggembirakan bagi para kepala desa, pasalnya di tahun ini setelah beberapa tahun kebelakang para kepala desa menuntut agar masa jabatannya bertambah dengan merevisi Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, bertahan selama satu dekade (10 tahun) lamanya akhirnya UU tentang desa itupun disepakati mengalami perubahan dan telah berlaku (di undangkan) pada 25 April 2024 hingga lahirlah UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas perubahan UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa yang salah satu poin intinya adalah bertambahnya masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Masyarakat desa menaruh harapan besar dengan direvisinya UU tentang desa ini, berlangsungnya tambahan masa jabatan harapannya dapat berbanding lurus dengan pemerataan pembangunan yang di canangkan di desa.
Desa baik secara geografis maupun adat menjadi tumpuan dan ujung tombak pembangunan dan pemerataan kesejahteraan, sesuai dengan asta cita no 6 dari pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ke 8 Prabowo dan Gibran Yang berbunyi "Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan"
Namun apa yang menjadi persoalan di desa saat ini?
Pertama, Tidak tertatanya pembangunan infrastruktur dengan baik, masih ditemukan pembangunan di desa berbasis pada kepentingan politik kepala desa, tersentralisasi oleh kepentingan kepala desa, padahal dengan adanya udang undang tentang desa semuanya telah diatur tentang partisipasi masyarakat dan kedaulatan desa dalam membangun berbasis kepada hasil musyawarah dan sesuai dengan potensi desa.
Kedua, belum dapat mengoptimalisasikan potensi perekonomian, padahal desa sudah di berikan Kewenangan untuk membentuk badan usaha milik desa, bahkan bumdesma agar dapat berkolaborasi dengan desa lainnya. Dengan belum terkelolanya potensi perekonomian mengakibatkan tujuan kesejahteraan masyarakat desa belum maksimal.
Ketiga, Tata kelola pemerintahan belum berbasis pada pelayanan yang baik melayani masyarakat dengan sepenuh hati, padahal pemerintah desa saat ini sudah memiliki penghasilan tetap untuk pegawai desanya.
Keempat, Mitigasi bencana dan pencemaran hingga kerusakan lingkungan, hal ini menjadi krusial karena bencana tidak melihat wilayah dan waktu. Desa yang kita anggap akan jauh dari malapetaka bencana karena lingkungannya masih terjaga ternyata tidak serta merta otomatis begitu, akan tetapi jika alamnya tidak terjaga dan terjadi kerusakan maka bencana pun akan menimpa, maka kemudian mitigasi bencana diperlukan untuk mengurangi resiko daripada bencana alam yang akan terjadi di tingkat desa. Begitupula dengan pencemaran dan Kerusakan lingkungan, persoalan sampah yang kian hari kian memperlihatkan dampaknya kini di desa desa pun sudah tidak tertangani, maka daripada itu diperlukan penanganan khusus agar lingkungan desa tetap terjaga dan masyarakat berjibaku bersama dengan pemerintah desa nya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih.
Kelima, Selain itu juga bagi desa yang pemerintahannya sudah ideal menjalankan roda pemerintahannya dan optimal dalam pengelolaan sumberdayanya masih terkendala pada persoalan regulasi pembangunan berbasis kepada kepentingan pembangunan nasional dan daerah sehingga kebijakan lokal itupun belum sepenuhnya diberikan keleluasaan akan tetapi harus menyelaraskan dengan program pemerintah pusat provinsi dan kabupaten dalam perencanaannya.
Kemudian apa yang perlu dijaga di desa ?
Desa harus terjaga alamnya agar tetap lestari dan melindungi seluruh tumpah darah masyarakat desa, desa jangan sampai kehilangan jati dirinya tergerus oleh yang mengatasnamakan kemajuan zaman padahal pada hakikatnya ternyata merusak. Maka apa yang perlu dilakukan? Masyarakat desa harus kompak dengan pemerintahannya bersama lembaga lembaga desa/adat yang ada, menyusun kesepakatan tata ruang sehingga kualitas hidup masyarakat desa terjamin dan pembangunan pun Ter arah, masyarakat desa utamanya pemuda agar dapat mengoptimalkan potensi diri untuk mengolah dan memanfaatkan dengan baik sumberdaya yang tersedia di desa agar terciptanya kedaulatan politik kepentingan masyarakat, berdikari secara ekonomi, menciptakan kesejahteraan bersama, dan menjaga nilai budaya yang telah tertanam ditengah tengah kemajemukan masyarakat desa.
Dengan segala potensi berikut problematikanya mari kita berkomitmen untuk bergotong royong menciptakan desa sebagai masa depan Indonesia.
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.