Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto
saat memberikan keterangan ke awak media terkait pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
Kamis (26/12/2024).
KABARCIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang korbannya dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengungkapkan, pengungkapan kasus TPPO tersebut tidak terlepas dari adanya laporan dari ibu korban Yati Sumiyati yang menyampaikan bahwa anaknya Dera Rahmawati (25) telah menjadi korban perdagangan orang di daerah Bogor. Pelakunya sekelompok orang yang terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jl. Raya Siliwangi Gang Selagedang 3, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
“Korban (Dera Rahmawati (25)) lalu di jemput oleh pelaku berinisial DS alias Dolken di kontrakannya kemudian di bawa dengan menggunakan mobil ke daerah Bogor dan di tawarkan kepada pria Warga Negara Asing (WNA) oleh pelaku DS dengan cara menawarkan jasa pekerja seks komersial secara door to door ke villa yang di tempati oleh WNA yang sedang berlibur atau membutuhkan jasa pekerja seks komersial. Pada saat itu korban di sewa jasanya oleh pria WNA tersebut selama 2 hari,” jelas AKP Tono.
Dikatakan Tono, pada Minggu, 15 Desember 2024, pelaku lainnya berinisial ARP yang kini menjadi DPO menghubungi keluarga korban dan memberi kabar bahwa korban sedang dalam keadaan over dosis di daerah Bogor dan di bawa ke klinik terdekat. Selanjutnya pihak keluarga langsung berangkat menuju ke daerah Bogor dan pada saat di perjalanan keluarga di kabari bahwa korban di rujuk ke rumah sakit. Sekitar pukul 07.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia dikarenakan over dosis.
Diketahui korban ditawarkan oleh DS ke pria hidung belang itu dengan tarif Rp700.000 sampai Rp1.000.000 per satu kali kencan. "Setelah terjadi kesepakatan, dibayarlah uang DP sebesar Rp200 ribu, kemudian sisanya akan diberikan setelah kencan," katanya.
Tono menyebut, uang hasil dari kencan korban, tidak seluruhnya diterimanya. Uang yang di dapat akan di bagikan kepada PSK setelah di perjalanan pulang menuju rumah atau kosan masing-masing. Kemudian pelaku DS menyetorkan uang dari hasil potongan PSK kepada pelaku ARP (DPO) yang berperan sebagai muncikari. Hasil uang tersebut di bagi dua dengan pelaku DS dan pelaku ARP.
“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik dari Unit 5 PPA Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan cara memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan berhasil mengidentifikasi pelaku DS dan ARP. Kemudian pada hari Rabu 18 Desember 2024 pukul 22.00 WIB, jajaran unit 5 Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku DS,” jelas AKP Tono.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 dan atau 10 Undang–undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana tersebut maupun tindak pidana lainnya, dan untuk DPO Aditia Rifaldi Putra agar segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Apabila masyarakat mengetahui keberadaan yang bersangkutan dapat melaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” pungkas AKP Tono. [KC.02]***
Comments0
Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.