BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Tega ! Cucu Bunuh Nenek di Campakamulya


KABARCIANJUR - Seorang cucu,  YH (32), warga Desa Campakamulya, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur tega menghabisi nyawa neneknya sendiri dengan menggunakan garpu tanah, Senin (30/12/2024). Aksi keji sang cucu tersebut diduga setelah mendapatkan  'bisikan gaib' untuk mengarahkan sang nenek ke arah kiblat saat tidur.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, membenarkan adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan seorang cucu kepa neneknya pada Senin (30/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Nenek P (72) yang tengah terlelap tidur di kamarnya tiba-tiba dihampiri cucunya yang merupakan pelaku sambil membawa garpu tanah. Tanpa diduga pelaku tiba-tiba menusukkan garpu yang dibawanya kebagian perut sang nenek atau korban.

"Keduanya pelaku dan korban ini tinggal dalam satu rumah. Saat korban tertidur lelap itulah, pelaku tiba-tiba menusukan garpu tanah ke perut korbannya," ujar Tono.

Mendapat tusukan benda keras, korban sempat terbangun dan meminta pertolongan sambil menahan sakit. Namun pelaku bukannya berhenti, tapi malah melakukan penganiayaan Kepa korban yang juga sebagai neneknya.

Rupanya teriakan korban yang meminta tolong sempat terdengar oleh tetangganya. Beberapa orang berupaya masuk ke dalam rumah setelah sempat mengintip melihat penganiayaan yang dilakukan pelaku.

"Beberapa warga masuk ke dalam rumah dan berupaya menghentikan pelaku yang tengah menganiaya korban. Pelaku sempat mencoba kabur dan melakukan perlawanan, tapi karena warga banyak, pelaku berhasil diamankan," kata Tono.

Namun naas, sang nenek meninggal tidak lama berselang akibat menderita luka parah dibagian perut dan beberapa anggota tubuh lainnya. "Korban meninggal bersimbah darah disamping tempat tidur, pelaku kita amankan ke Mapolsek Campaka," paparnya.

Menurut Tono, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk mengubah posisi tidur sang nenek ke arah kiblat dengan menggunakan garpu Tanah tersebut.

"Pelaku ini diduga mengalami gangguan kejiwaan, sebab ia sempat berobat ke poli jiwa di rumah sakit. Tetapi untuk memastikan kondisi kejiwaannya, pelaku akan menjalani tes kejiwaan. "Apakah memang alami gangguan kejiwaan atau memang berniat melakukan penganiayaan atau pembunuhan pada neneknya," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Sambil menunggu hasil tes kejiwaannya keluar, kita kenakan pasal dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya. [KC.02]***

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.