BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

BAZNAS Kabupaten Cianjur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025


KABAR CIANJUR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur resmi merilis besaran zakat fitrah tahun 2025 dengan dua kategori, yakni dalam bentuk uang atau beras. Penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar di Kantor BAZNAS Kabupaten Cianjur baru-baru ini.

Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H Tata, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini terbagi menjadi dua kategori. "Jika dibayarkan dalam bentuk uang, kategori pertama sebesar Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa, dan kategori kedua sebesar Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi," ujar H Tata kepada awak media pada Selasa (11/2/2025).

Rapat penentuan besaran zakat fitrah tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan BAZNAS Kabupaten Cianjur, perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur seperti Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Bagian Kesra Setda Cianjur, serta Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, sejumlah tokoh masyarakat, dan ulama setempat.

Sebelum menetapkan besaran zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Cianjur telah menerjunkan tim untuk melakukan survei harga beras di berbagai pasar, baik pasar tradisional maupun modern. H Tata menambahkan bahwa zakat fitrah memiliki peran penting dalam membantu masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

“Besaran zakat fitrah ini telah disesuaikan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat Cianjur. Muzakki atau pembayar zakat dapat memilih beras yang mereka konsumsi sehari-hari, sehingga nilai zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya,” jelas H Tata.

Berdasarkan hasil musyawarah, besaran zakat fitrah yang ditetapkan tahun ini adalah Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi jika dibayarkan dalam bentuk uang. Jika dibayarkan dalam bentuk beras, maka zakat fitrah setara dengan 2,7 kilogram beras sesuai dengan jenis yang dikonsumsi oleh muzakki.

Hasil keputusan dalam rapat tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjur.

Selain membahas besaran zakat fitrah, rapat juga menetapkan nilai fidyah yang harus dibayarkan, yakni sebesar Rp12.000 per jiwa per hari bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Ketetapan ini berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Cianjur yang wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dengan adanya keputusan ini, BAZNAS Kabupaten Cianjur berharap masyarakat dapat memahami dan melaksanakan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh yang berhak menerima.[KC/15/Zahra]***

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.