BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Pria Residivis Asal Cianjur Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencurian Motor di Katapang

 

Gambar Iustrasi

Seorang pria berinisial ID (54 tahun) asal Kabupaten Cianjur kembali ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Katapang, Kabupaten Bandung, pada 17 Oktober 2024. Tersangka yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama, kembali beraksi dengan mencuri motor sebanyak 14 kali di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa tersangka ID diketahui melakukan aksi pencurian dengan modus merusak kontak motor menggunakan kunci leter T. Kejadian di Katapang terjadi pada pukul 07.00 WIB, ketika korban yang hendak berangkat bekerja mendapati motornya yang diparkir di teras kontrakan dalam kondisi terkunci stang sudah hilang.

“Korban baru sadar saat akan berangkat bekerja dan melihat sepeda motornya hilang begitu saja. Pelaku masuk melalui pagar kontrakan yang tidak terkunci, lalu membawa kabur motor tersebut,” ujar Kombes Pol Aldi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ID sudah beraksi di beberapa lokasi dengan cara yang serupa. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan pencurian motor lebih besar.

Atas tindakannya, ID kembali dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah maksimal 7 tahun penjara.

“Dengan rekam jejak sebagai residivis, pelaku kini kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambah Aldi.

[KC.10,Naila]

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.