BSY0BSWiGSMpTpz9TUAoGfC7BY==

Dedi Mulyadi Bebaskan Masyarakat Dari Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan


KABAR CIANJUR - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Cianjur akan memberlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Penghapusan tunggakan pajak kendaraan itu dilakukan SAMSAT Cianjur berdasarkan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan akan diberlakukan mulai dari 11 April sampai 6 Juni 2025.

Kepala P3DW Samsat Cianjur Irvan Niko Firmansyah mengatakan, kebijakan Gubernur Jabar berupa pemutihan kendaraan ditindaklanjuti di Kabupaten Cianjur. 

Kebijakan tersebut baru pertama dilakukan, sebab sebelumnya hanya dibebaskan bayar denda. 

"Masyarakat bisa menikmati bebas pokok pajak dan denda lima tahun ke belakang. Baru kali ini ada kebijakan bebas pokok pajak, karena kalau program sebelumnya hanya dendanya saja yang dihapuskan," kata Irvan kepada Wartawan, Rabu 19 Maret 2025.

P3DW Samsat Cianjur mencatat hanya 45 persen pemilik kendaraan yang baru membayar pajak di Kabupaten Cianjur. 

"45 persen saja yang taat pajak di Kabupaten Cianjur dari 500.000 kendaraan. Sehingga ditotalkan ada sekitar 200.300 lagi kendaraan yang belum bayar pajak," ujarnya. 

Irvan mengatakan, dengan pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan di Kabupaten Cianjur berpotensi menurunkan pendapatan pajak yang masuk ke P3DW Samsat Cianjur. 

Akan tetapi, hal tersebut dapat disiasati dengan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak. 

"Kalau potensi kehilangan pendapatan pajak dari kendaraan bermotor sih ada, harapannya dengan program tersebut setengahnya kendaraan yang nunggak bayar pajak bisa membayar untuk menutupi potensi yang kehilangan itu," pungkasnya. [KC.04]***

Comments0

Terima Kasih atas saran, masukan, dan komentar anda.

Type above and press Enter to search.